Dailykaltim.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia terus memperkuat ekosistem layanan sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja lembaga. Hingga saat ini, BPJPH mencatat 9,6 juta produk telah bersertifikat halal, dengan total 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan.

Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai inovasi untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal. Salah satu langkahnya melalui penerbitan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 146 Tahun 2025, yang memungkinkan warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan warung sejenis memperoleh sertifikat halal dengan skema self-declare.

“Kado Indah 17 Agustus 2025 dari Presiden Prabowo Subianto, yakni Sertifikasi Halal Gratis bagi warteg, warsun, warung sejenis melalui Keputusan Kepala BPJPH No.146 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 Juli 2025 lalu,” kata Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ia menyampaikan, hingga saat ini 700 warteg telah tersertifikasi halal gratis melalui skema pendampingan atau self-declare, sedangkan 500 warteg lainnya masih dalam proses fasilitasi sertifikasi halal. “Dan jumlah ini terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal,” lanjutnya.

Dalam mendukung layanan sertifikasi halal, BPJPH bekerja sama dengan 328 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan 103.675 Pendamping PPH di seluruh Indonesia. Untuk sertifikasi reguler, terdapat 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan 1.778 auditor halal terdaftar dari total 2.866 auditor terlatih. Selain itu, terdapat 2.866 penyelia halal dan 3.058 juru sembelih halal (Juleha) yang bertugas di Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPH/RPU).

Ahmad Haikal juga menjelaskan bahwa BPJPH tengah memperkuat sektor hulu melalui pelatihan bagi juru sembelih halal (Juleha) di wilayah Jabotabek. Di sisi lain, lembaga tersebut juga sedang menginisiasi pembentukan pasar halal yang akan diatur melalui regulasi khusus. Sosialisasi, publikasi, dan branding produk halal dilakukan melalui media sosial pelaku usaha untuk memperluas jangkauan edukasi dan promosi.

Selain itu, BPJPH terus memperkuat kerja sama lintas sektor dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, asosiasi usaha, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga komunitas pelaku usaha.

“Sinergi kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan fondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing tinggi, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” tegas Babe Haikal.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version