Dailykaltim.co – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah menyusun regulasi khusus untuk mengimplementasikan skema Object Naming Rights (ON-Rights), sebuah pendekatan baru dalam pembiayaan riset berbasis partisipasi publik dan kolaborasi lintas sektor. Melalui skema ini, masyarakat umum hingga korporasi dapat memberikan kontribusi dana dan memperoleh hak penamaan atas objek hasil riset seperti spesies baru, laboratorium, atau instrumen penelitian.

Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi, Prakoso Bhairawa Putera, menyampaikan bahwa ON-Rights menjadi alternatif strategis guna mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“ON-Rights merupakan bentuk inovatif pendanaan berbasis kontribusi publik dengan imbal balik berupa hak penamaan atas objek riset atau infrastruktur ilmiah. Skema ini telah sukses diterapkan di berbagai negara, dan kini saatnya Indonesia juga mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif dan partisipatif ini,” ujar Prakoso, Senin, 28 Juli 2025.

Data BRIN mencatat bahwa pada 2023, sekitar 78 persen pendanaan riset nasional masih bersumber dari APBN. Kontribusi sektor industri maupun masyarakat masih sangat terbatas, menyebabkan fleksibilitas dalam merespons kebutuhan riset strategis menjadi terbatas pula. Skema ON-Rights dinilai dapat menjembatani kesenjangan tersebut.

Melalui ON-Rights, pendana dapat memperoleh imbal balik berupa penamaan terhadap objek riset tertentu, baik spesies baru, fasilitas laboratorium, kapal riset, maupun program ilmiah yang dikembangkan BRIN. Skema ini dikembangkan sebagai bagian dari proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2025 oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN RI).

“Kontribusi semacam ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga terdokumentasi secara resmi dalam publikasi ilmiah dan pengakuan komunitas akademik,” terang Prakoso.

Beberapa lembaga internasional telah menerapkan pendekatan serupa. Scripps Institution of Oceanography di Amerika Serikat, misalnya, menjalankan program Name a New Species untuk mendukung riset biodiversitas laut. Sementara itu, universitas seperti Harvard dan MIT memanfaatkan hak penamaan guna mendanai pembangunan infrastruktur riset mereka.

Meski potensial, saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pelaksanaan ON-Rights di sektor riset dan inovasi. Oleh karena itu, BRIN sedang merancang kerangka hukum yang akan mengatur ruang lingkup objek penamaan, prosedur seleksi sponsor, bentuk kontribusi, serta prinsip transparansi dan etika.

“Ini yang menjadi fokus kami saat ini, yakni menyusun regulasi khusus sebagai dasar hukum yang sah dan akuntabel untuk implementasi ON-Rights di BRIN,” kata Prakoso.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi baru dianggap lebih strategis daripada menyisipkan skema ON-Rights ke dalam regulasi yang sudah ada.

“Kami tidak ingin hanya bersandar pada APBN. Kami ingin menciptakan ekosistem riset yang responsif, terbuka, dan inovatif, serta mampu menyerap partisipasi masyarakat secara bermakna,” tegasnya.

Menurut Prakoso, pelibatan masyarakat dalam pendanaan riset juga akan memperkuat posisi sains dalam tatanan sosial. Ia menilai pendekatan partisipatif seperti ON-Rights menjadikan ilmu pengetahuan sebagai milik bersama.

“BRIN percaya bahwa masyarakat punya peran penting dalam mendukung sains. ON-Rights akan menjadi jembatan baru antara dunia riset dan publik, yang saling memperkuat dalam membangun masa depan berbasis ilmu pengetahuan,” pungkas Prakoso.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version