Dailykaltim.co, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser akan mulai menerapkan tanda tangan elektronik pada 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan sekaligus mempercepat pelayanan publik berbasis digital.

Bupati Paser, Fahmi Fadli, menegaskan penerapan tanda tangan elektronik berlaku penuh dan menggantikan sistem manual berbasis kertas.

“Saya tetapkan tanda tangan elektronik yaitu 1 Oktober ke depan tidak ada lagi manual kertas. Harapan saya untuk berbasis administrasi digital adakan tablet sebagai perangkat dalam tanda tangan elektronik tapi itu pinjam pakai kalau mutasi serah terima atau habis masa tugasnya tolong dikembalikan,” kata Fahmi saat membuka acara Peningkatan Efektivitas Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Pendopo Lou Bepekat, Senin malam, 22 September 2025.

Bupati Fahmi menekankan, kebijakan ini sejalan dengan visi misi pembangunan daerah Paser TUNTAS, khususnya misi transformatif dalam tata kelola pemerintahan yang adaptif.

“Ayo kita tingkatkan pelayanan kita melalui teknologi informasi digital dengan tanda tangan elektronik yang akan kita laksanakan per tanggal 1 Oktober,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanda tangan elektronik bukan hanya mendukung reformasi birokrasi, tetapi juga efisiensi tata kelola pemerintahan.

“Bapak Ibu sekalian Visi Misi Paser TUNTAS salah satu visinya yaitu Transformatif, di dalam satu misi Pemerintahan mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang adaptif, oleh karena itu melalui acara kita hari ini mengenai tanda tangan elektronik suatu bentuk efisiensi, termasuk acara pada malam hari ini mengumpulkan para kepala perangkat daerah di sini tidak di luar daerah juga termasuk efisiensi,” ucapnya.

Bupati menilai penerapan sistem digital akan mempercepat proses administrasi dan mendukung pengelolaan kearsipan.

“Dengan harapan adanya tanda tangan elektronik kita mempunyai peningkatan reformasi birokrasi tentang pengelolaan kearsipan. Bapak Ibu Setelah kunjungan kerja yang saya tengok pertama berkas bertumpuk di meja kerja saya padahal mungkin pada saat kunjungan kerja untuk perangkat daerah yang perlu percepatan bisa saya melakukan tanda tangan elektronik, dan tanda tangan elektronik ini merupakan percepatan pelayanan publik,” tutur Fahmi.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version