Dailykaltim.co, Penajam – Permohonan dispensasi kawin di Penajam Paser Utara (PPU) tidak bisa dibaca sebatas urusan administrasi di pengadilan. Di balik setiap permohonan, ada persoalan sosial yang lebih kompleks, mulai dari kehamilan, tekanan lingkungan, pergaulan bebas, hingga kondisi ekonomi keluarga.
Isu itu menjadi salah satu pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Penajam dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di PPU, Senin (8/6/2026).
Forum tersebut melibatkan Pengadilan Agama Penajam, Puspaga PPU, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Kepala DP3AP2KB PPU, Jansje Grace Makisurat, menyebut permohonan dispensasi kawin masih muncul karena sejumlah faktor yang perlu ditangani secara hati-hati.
“Kita masih menghadapi berbagai tantangan. Permohonan dispensasi kawin masih diajukan karena kehamilan, tekanan sosial, pergaulan bebas, maupun alasan ekonomi,” ujar Jansje.
Menurutnya, berbagai faktor itu menunjukkan bahwa dispensasi kawin tidak berdiri sendiri. Ada persoalan pendidikan, pola pengasuhan, komunikasi keluarga, ekonomi, hingga pemahaman remaja mengenai kesehatan reproduksi yang ikut memengaruhi keputusan keluarga mengajukan dispensasi.
Di sisi lain, keputusan menikah pada usia anak dapat berdampak panjang. Anak yang menikah terlalu dini berpotensi menghadapi risiko terhadap kesehatan, pendidikan, kesiapan psikologis, hingga kesejahteraan rumah tangga yang dibangun.
“Di sisi lain, belum semua pemohon memahami risiko perkawinan usia anak terhadap kesehatan, pendidikan, kondisi psikologis, dan kesejahteraan keluarga,” katanya.
Karena itu, layanan konseling perlu diperkuat agar pemohon dan keluarga tidak hanya menjalani proses formal sebelum keputusan perkawinan. Konseling harus menjadi ruang untuk memberi pemahaman, membuka pertimbangan, dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi dasar utama.
“Karena itu, layanan konseling perlu diperkuat agar menjadi sarana edukasi dan pertimbangan yang efektif sebelum keputusan perkawinan dilaksanakan,” jelas Jansje.
Melalui forum tersebut, DP3AP2KB PPU ingin mendorong evaluasi terhadap layanan yang telah berjalan. Setiap kendala di lapangan perlu diidentifikasi agar layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin dapat lebih terarah dan tidak berhenti pada prosedur semata.
“Melalui forum ini, saya berharap kita dapat mengevaluasi layanan yang telah berjalan, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang dapat dilaksanakan bersama oleh Pengadilan Agama, PUSPAGA, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya,” tandasnya.
[PRD | ADV DP3AP2KB PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
