Dailykaltim.co, Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser resmi membentuk personalia Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025. Pembentukan ini disepakati dalam rapat internal paripurna yang digelar pada Senin (17/03/25).
Sekretaris DPRD Paser, M. Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa setiap Pansus telah dilengkapi dengan susunan personalianya.
“Ada tiga Pansus yang dibentuk bersama susunan personalianya,” ujarnya.
Pansus I akan mengkaji Raperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan; Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; serta Pemilihan Kepala Desa. Pansus ini diketuai oleh M. Nasir dengan Kasri sebagai Wakil Ketua dan Sultan Surya Pasha sebagai Sekretaris.
Sementara itu, Pansus II bertanggung jawab atas pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Pansus ini dipimpin oleh Basri, dengan M. Rizal Ashari sebagai Wakil Ketua dan Lasminah sebagai Sekretaris.
Adapun Pansus III mengemban tugas membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanaman Modal di Kabupaten Paser; serta Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pansus ini diketuai oleh Zulfikar Yusliskatin, dengan Regina Fabiola sebagai Wakil Ketua dan Ranianto sebagai Sekretaris.
Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dan memastikan bahwa setiap Raperda yang dibahas memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Paser.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.