Dailykaltim.co – Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin pemusnahan 500 bal pakaian bekas asal impor ilegal di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor, Jumat (14 November). Langkah ini ditegaskan sebagai wujud penegakan aturan untuk menjaga ketertiban perdagangan nasional sekaligus melindungi pelaku usaha dalam negeri.

Menteri Budi menyatakan pemusnahan balpres dilakukan untuk memastikan pasar domestik bebas dari peredaran produk impor ilegal yang berpotensi merugikan konsumen serta industri tekstil nasional.

“Langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban perdagangan serta melindungi pelaku usaha dalam negeri dan konsumen Indonesia,” ujarnya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemusnahan oleh pelaku usaha di bawah perintah Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Hingga kini, 16.591 bal atau 85,56 persen dari total temuan telah dimusnahkan, sementara sisanya menunggu proses pemusnahan oleh pihak terkait.

Mendag menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan bersama yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Badan Intelijen Negara (BIN), serta BAIS TNI. Menurut dia, sinergi lintas lembaga menjadi langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan barang-barang ilegal ke pasar Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di lini distribusi hingga pintu-pintu masuk barang untuk mencegah peredaran pakaian bekas impor ilegal yang dilarang oleh regulasi nasional.

Dalam kegiatan tersebut hadir Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. Mendag turut didampingi Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang, Direktur Tertib Niaga Mario Josko, serta Kepala Biro Humas Kemendag N.M. Kusuma Dewi.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version