Dailykaltim.co, Penajam – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sukses menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Acara yang berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025, di Aula Lantai 1 Kantor Bupati PPU, Kalimantan Timur, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi penting tersebut dan mendorong kerukunan antarumat beragama.
FKUB dibentuk oleh masyarakat dengan dukungan pemerintah daerah, bertujuan untuk membangun dan memelihara kerukunan antarumat beragama. Dalam sambutannya, Asisten II Setda PPU, Sodikin, menegaskan bahwa pertemuan ini berfungsi sebagai kesempatan untuk memperkuat hubungan di antara berbagai latar belakang keagamaan.
“Silaturahmi ini bukan hanya sekadar memahami regulasi, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan masyarakat dari berbagai latar belakang keagamaan,” ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan tata cara pendirian rumah ibadah melalui PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Beberapa syarat penting yang harus dipenuhi meliputi jumlah penganut yang memadai, dukungan dari masyarakat sekitar, serta proses yang adil dan transparan sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua FKUB PPU, Abdul Jalal, menekankan peran penting FKUB dalam menjamin pemahaman dan penerapan peraturan ini.
“FKUB bertindak sebagai fasilitator dan mediator dalam pendirian rumah ibadah. Kami berharap dapat membantu masyarakat memahami dan mengikuti peraturan serta mengatasi tantangan seperti kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat,” katanya.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang regulasi pendirian rumah ibadah, mencegah potensi konflik sosial, memastikan proses perizinan yang adil dan transparan, serta memperkuat peran FKUB dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama.
Abdul Jalal menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mendukung peraturan demi menciptakan suasana yang harmonis di Kabupaten PPU.
“Harapannya, semua pihak dapat menjadikan peraturan ini sebagai pedoman dalam mendukung keberagaman dan kebersamaan, sehingga tercipta kehidupan yang damai, rukun, dan sejahtera. Mari kita terus menjaga persatuan dan menghargai perbedaan,” pungkasnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya toleransi dan keberagaman, menjadikan Kabupaten PPU wilayah yang harmonis dan inklusif bagi semua umat beragama.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.