Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mereformulasi mekanisme penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang akan diambil adalah menyalurkan dana CSR melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim sebagai lembaga pengelola utama.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat meresmikan program Intensive Farming System (Infasy) di Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara (PPU), Kamis, 13 Maret 2025. Ia menilai bahwa pelibatan Baznas akan membawa dampak lebih merata dan terukur dalam pelaksanaan program sosial.

“Saya sampaikan, agar CSR, sedekah, infak, dan zakat perusahaan-perusahaan itu disalurkan melalui Baznas Kaltim. Supaya Bapak Ibu semuanya mendapat keberkahan dalam menjalankan kegiatan ekonomi,” ujar Rudy dalam pidatonya.

Beberapa perusahaan diketahui telah menyalurkan dana CSR mereka dalam bentuk bantuan ternak untuk mendukung program Infasy. Namun, Rudy menekankan pentingnya pengelolaan yang lebih terstruktur agar bantuan tidak bersifat sporadis dan lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Tadi masyarakat mau komplain, akhirnya tak jadi. Cukup Baznas yang menyelesaikan persoalan-persoalan perusahaan, apakah itu tambang, sawit, atau lainnya,” kata Rudy.

Gubernur menyoroti masih tingginya ketimpangan sosial dan ekonomi di Kaltim, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Menurutnya, Baznas bisa menjadi katalis untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar tersebut.

“Kenapa ini penting? Karena terjadi kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan. Dengan adanya Baznas, insyaallah ini menjadi problem solver,” ujarnya.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Pemprov Kaltim akan menggandeng DPRD Kaltim untuk menyusun regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan menyalurkan dana CSR melalui Baznas. Rudy juga menyampaikan bahwa perusahaan akan diwajibkan memiliki kantor cabang di Kaltim sebagai bentuk komitmen dan kemudahan koordinasi.

“Ke depan, saya bersama DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan membuat regulasi agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim wajib memiliki kantor cabang di sini. Tujuannya supaya lebih mudah dalam koordinasi dan komunikasi,” katanya.

Rudy menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak perusahaan, melainkan untuk memastikan manfaat CSR benar-benar dirasakan masyarakat setempat, bukan disalurkan ke luar daerah.

“Saya rasa keliru kalau CSR perusahaan diberikan di luar Kaltim, padahal di sini masih banyak yang membutuhkan,” kata Rudy.

Baznas Kaltim nantinya akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk menyalurkan bantuan ke sektor-sektor prioritas, seperti pendidikan, stunting, dan peningkatan ekonomi masyarakat.

“Jadi, tolong sampaikan kepada owner perusahaan, bukan hanya kepada jajaran manajemen. Gubernur Kaltim meminta agar SK CSR diberikan kepada Baznas Provinsi Kaltim,” tandasnya.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version