Dailykaltim.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Penyerahan berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (22/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Perkara ini melibatkan tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun, dengan Rp13,255 triliun diserahkan secara tunai kepada Kementerian Keuangan, sementara sisanya sekitar Rp4,4 triliun akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan pembayaran dengan jaminan aset perusahaan.

“Sisanya akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset. Upaya pemulihan kerugian negara ini merupakan bentuk nyata penegakan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat,” ujar Burhanuddin.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Burhanuddin menekankan bahwa upaya ini merupakan komitmen Kejaksaan Agung untuk memulihkan keuangan negara sekaligus memperkuat keadilan ekonomi.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas dedikasi, integritas, dan kerja keras jajaran Kejaksaan Agung dalam menindak kasus korupsi yang merugikan negara.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung, yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujarnya.

Kepala Negara menegaskan bahwa dana hasil pengembalian tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur ekonomi rakyat. Ia menilai keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengembalikan uang negara menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga dalam menegakkan hukum sekaligus memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

“Langkah ini membuktikan bahwa penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga mengembalikan hak rakyat. Ini adalah kemenangan moral dan ekonomi bagi bangsa Indonesia,” kata Presiden.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version