Dailykaltim.co – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan penerapan satu jenis paspor nasional yang direncanakan mulai berlaku pada 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan keimigrasian untuk menyederhanakan prosedur sekaligus memperkuat keamanan dokumen perjalanan masyarakat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan rencana tersebut dalam keterangan resmi pada Rabu, 17 Desember 2025. Pemerintah menilai penyatuan jenis paspor merupakan langkah strategis dalam reformasi layanan publik di sektor keimigrasian.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas masih menerbitkan dua jenis paspor bagi masyarakat, yakni paspor biasa nonelektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi maupun polikarbonat. Namun, penerbitan paspor berbahan polikarbonat masih terbatas di sejumlah kantor imigrasi tertentu.

Selain perbedaan bahan, sistem penomoran paspor yang berlaku saat ini juga belum bersifat permanen. Nomor paspor akan berubah setiap kali pemegang paspor melakukan pembaruan masa berlaku, sehingga dinilai kurang praktis bagi masyarakat.

Melalui kebijakan satu paspor nasional, pemerintah berencana menghapus perbedaan jenis paspor yang selama ini berlaku. Ke depan, masyarakat hanya akan dilayani dengan satu jenis paspor yang berlaku secara nasional.

“Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat,” katanya.

Selain penyatuan jenis paspor, pemerintah juga merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup. Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor meskipun melakukan perpanjangan masa berlaku.

Sebagai bagian dari masa transisi, Menteri Imipas meminta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman untuk menghabiskan seluruh sisa stok paspor yang masih tersedia hingga 2026. Pemerintah juga menugaskan Ditjen Imigrasi menyusun peta jalan penerapan satu jenis paspor nasional.

“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” katanya.

Agus menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap dan terukur. Pemerintah memastikan transformasi layanan keimigrasian tetap mengedepankan prinsip keamanan, kepastian hukum, serta kemudahan akses bagi masyarakat.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version