Dailykaltim.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kesehatan inklusif bagi penyandang disabilitas. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penerapan indikator rumah sakit ramah disabilitas yang wajib dilaporkan seluruh rumah sakit secara berkala melalui aplikasi RS Online.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, menyampaikan pentingnya kesetaraan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Rumah sakit harus mampu melayani semua generasi dan kondisi, termasuk penyandang disabilitas.

“Indikator ini merupakan bagian dari target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Kami berharap setiap rumah sakit mengisi dan memperbarui data secara rutin melalui RS Online,” ujarnya dalam webinar Sosialisasi Pelaporan RS Ramah Disabilitas, Rabu (10/9/2025).

Ketua Tim Kerja Tata Kelola Pelayanan Rumah Sakit Kemenkes, Astri Hernasari, menjelaskan rumah sakit ramah disabilitas diartikan sebagai fasilitas kesehatan yang menyediakan akses layanan sesuai standar.

“Minimal harus ada lima dari tujuh sarana inklusif, mulai dari toilet khusus, kursi roda, area parkir disabilitas, hingga alur antrean dan media komunikasi yang aksesibel,” paparnya.

Astri juga menegaskan bahwa laporan capaian indikator wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pemerintah menargetkan 40 persen rumah sakit di Indonesia ramah disabilitas pada 2025, dan meningkat hingga 80 persen pada 2029.

Untuk memastikan kepatuhan, Kemenkes akan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah setiap tiga bulan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap layanan kesehatan ramah disabilitas dapat terwujud merata di seluruh Indonesia,” pungkas Astri.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version