Dailykaltim.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melaksanakan pendampingan kebijakan Standar Pelayanan (SP), Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dan Standarisasi Jenis Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (7/10/2025), di Aula Balai Kota Balikpapan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan kebijakan pelayanan publik agar lebih efisien, transparan, dan terintegrasi, sekaligus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi nasional.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kemenpan-RB, Ajib Rakhmawanto, menjelaskan bahwa Indonesia saat ini tengah berada dalam fase transformasi pelayanan publik yang menuntut perubahan pola pikir dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
“Masyarakat kini menginginkan pelayanan yang sederhana, cepat, murah, dan prima. Karena itu, pemerintah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar pelayanan publik berjalan lebih efisien,” ujarnya.
Ajib menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) aparatur agar mampu memanfaatkan teknologi digital dalam proses pelayanan publik.
“Sektor swasta dan BUMN sudah lebih dahulu beradaptasi dengan digitalisasi, misalnya dalam pembelian tiket atau layanan perbankan daring. Pemerintah juga harus segera bertransformasi ke arah digitalisasi pelayanan publik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa inovasi dan integrasi sistem informasi menjadi langkah penting agar masyarakat dapat memperoleh layanan secara mudah dan transparan.
“Inovasi menjadi pendorong perubahan. Sistem informasi pelayanan publik harus dibangun dengan baik agar masyarakat dapat mengakses informasi secara transparan dan akurat,” kata Ajib.
Selain itu, Ajib menegaskan bahwa standar pelayanan publik berperan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan layanan yang efektif dan konsisten.
“Standar pelayanan adalah tolok ukur bagi penyelenggara layanan. Melalui standar yang jelas, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap layanan diberikan secara tepat, sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan pentingnya taksonomi jenis layanan untuk menyeragamkan penyebutan layanan di seluruh instansi pemerintahan.
“Saat ini, banyak perbedaan penamaan layanan antarinstansi, seperti layanan KTP yang bisa disebut dengan 23 hingga 25 nama berbeda. Ini menyulitkan saat dilakukan transformasi digital. Karena itu, kita membangun taksonomi jenis layanan agar penyebutannya seragam di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Mewakili Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Asisten Administrasi Umum Andi Sri Juliarty menyampaikan apresiasi atas kegiatan pendampingan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan evaluasi kinerja penyelenggaraan layanan di daerah.
“Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari upaya akselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik. Evaluasi kinerja pelayanan publik sangat penting untuk mendorong inovasi, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan penerapan standar pelayanan secara konsisten,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Balikpapan telah mengikuti arahan Kemenpan-RB dalam penerapan standar pelayanan, SIPPN, dan inovasi layanan publik.
“Di Balikpapan, terdapat 35 perangkat daerah dan unit kerja yang telah difasilitasi dalam penyusunan standar pelayanan. Setiap standar mencakup 14 unsur, terdiri atas 6 unsur service delivery dan 8 unsur manufacturing, sesuai Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2014,” katanya.
Dari keseluruhan data yang dimiliki, sebanyak 1.087 jenis layanan telah terpublikasi di SIPPN, sedangkan 11 jenis lainnya masih dalam proses penyelesaian teknis.
“Kendala biasanya terjadi pada proses input data ke sistem nasional atau terkait penyesuaian data internal. Namun kami terus berupaya menyempurnakan hal tersebut,” imbuhnya.
Dalam sesi paparan teknis, Analis Kebijakan Pertama Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB, Anggy Dian Putra Bangsa, menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan identifikasi jenis layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Jenis pelayanan publik menjadi dasar dalam berbagai kebijakan, mulai dari penyusunan standar pelayanan, survei kepuasan masyarakat, hingga pelaksanaan evaluasi PEKPPP. Karena itu, identifikasi jenis layanan harus dilakukan secara cermat,” ujarnya.
Proses identifikasi dilakukan dengan menganalisis tugas dan fungsi organisasi, produk layanan, serta karakteristik pelaksanaan layanan, baik yang bersifat tatap muka, digital, maupun hybrid.
“Kita juga perlu mengelompokkan layanan berdasarkan konsumennya—apakah masyarakat umum, pelaku usaha, atau internal pemerintah. Semua itu membantu kita membangun klasifikasi jenis pelayanan yang akurat,” paparnya.
Anggy menambahkan bahwa Kemenpan-RB telah melakukan penghimpunan data jenis layanan pemerintah daerah sejak akhir 2024 dan terus memperbaruinya untuk memperkuat sistem nasional pelayanan publik.
“Kami berharap hasil dari kegiatan ini dapat memperkuat data dan sinkronisasi antara pusat dan daerah, sehingga transformasi pelayanan publik berbasis digital dapat berjalan secara terarah dan terukur,” tutupnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.