Dailykaltim.co – Kementerian Sosial mengidentifikasi lebih dari 100 ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang dinilai anomali atau seharusnya tidak menerima bantuan. Dari jumlah tersebut, 55 ribu penerima telah dihentikan bantuannya, sementara 44 ribu lainnya masih dalam proses penonaktifan.
“55 ribu sudah tidak terima bansos lagi. Tinggal sekarang 44 ribu yang sedang kita proses untuk tidak lagi menerima bansos,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Selasa (12/8/2025).
Kelompok penerima bansos yang masuk kategori anomali ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat 27.932 pegawai BUMN terindikasi menerima bansos.
Untuk memastikan bansos tepat sasaran, Kemensos berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah pihak terkait. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menekankan akurasi, interoperabilitas, pembaruan data, dan sinergi antar kementerian/lembaga.
Gus Ipul menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi masyarakat, seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk. Data hasil pemutakhiran kemudian diserahkan ke BPS untuk divalidasi dan diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran bansos.
Bantuan yang dihentikan penyalurannya akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak, khususnya kelompok pada desil 1 hingga desil 4 yang mencakup warga miskin ekstrem, miskin, dan rentan.
“Secara bertahap yang salah sasaran akan kita koreksi, kita alihkan kepada mereka yang berikutnya. Fokus kita menyalurkan kepada desil 1 sampai desil 4,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini memungkinkan warga melaporkan penerima bansos yang tidak layak atau mengusulkan calon penerima yang berhak tetapi belum mendapatkan bantuan. Pelapor wajib melampirkan identitas dan dokumen pendukung untuk proses verifikasi dan validasi.
“Kalau merasa ada tetangganya, atau mungkin dirinya sendiri harusnya mendapat bansos tapi tidak mendapat, berikan informasi identitasnya supaya kita bisa verifikasi,” tegasnya.
Kemensos berharap langkah ini dapat meningkatkan akurasi data, memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, dan memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.