Dailykaltim.co – Pemerintah mencabut izin 2.231 pengecer dan distributor pupuk subsidi yang dinilai melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran kepada petani. Kebijakan itu dilakukan di tengah upaya pemerintah membenahi tata kelola distribusi pupuk sekaligus menekan praktik mafia pangan di berbagai daerah.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut penanganan persoalan pupuk tidak cukup hanya melalui langkah hukum, tetapi juga harus dibarengi perbaikan sistem distribusi dari pusat hingga daerah.
Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah mulai memperkuat pengawasan dan menyederhanakan tata kelola distribusi pupuk untuk mencegah praktik yang merugikan petani.
“Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistemnya juga harus dibersihkan. Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani,” kata Amran dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Pencabutan izin ribuan pengecer dan distributor itu disebut berkaitan dengan berbagai pelanggaran distribusi, termasuk penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah juga menyoroti peredaran pupuk palsu yang dinilai menyebabkan gagal panen dan kerugian petani dalam jumlah besar.
Kementerian Pertanian menilai persoalan distribusi pupuk selama ini dipengaruhi rantai birokrasi yang panjang serta lemahnya pengawasan di tingkat lapangan. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mulai memperkuat sistem distribusi berbasis digital melalui elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.
Melalui sistem digital itu, data petani, luas lahan, jenis komoditas, hingga kebutuhan pupuk dicatat secara elektronik guna mempermudah pengawasan distribusi subsidi.
“Digitalisasi membuat distribusi lebih transparan dan tepat sasaran. Kami ingin subsidi benar-benar diterima petani yang berhak,” ujar Amran.
Selain memperkuat digitalisasi, pemerintah juga memangkas regulasi penyaluran pupuk subsidi. Kementerian Pertanian menyebut sebanyak 145 aturan distribusi pupuk disederhanakan untuk mempercepat penyaluran kepada petani.
Pemerintah turut menurunkan harga eceran tertinggi sejumlah pupuk subsidi, di antaranya Urea, NPK Phonska, ZA, dan pupuk organik, sebagai bagian dari upaya menjaga akses petani terhadap kebutuhan produksi pertanian.
Pembenahan distribusi pupuk dilakukan bersamaan dengan penindakan kasus mafia pangan oleh Satgas Pangan Polri. Dalam periode 2024 hingga 2026, aparat menangani 92 kasus yang mencakup perkara beras, minyak goreng, pupuk, hingga kasus internal lainnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Amran, distribusi pupuk yang lebih tertata diharapkan dapat berdampak langsung terhadap peningkatan produktivitas pertanian sekaligus mendukung kesejahteraan petani.
“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani,” katanya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
