Dailykaltim.co – Pertumbuhan pengguna internet di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berjalan seiring dengan meningkatnya kasus penipuan digital atau scam. Pemerintah mencatat, hingga 2025 sekitar 80 persen dari total 284 juta penduduk Indonesia telah terhubung dengan internet, atau setara lebih dari 229 juta pengguna.

Meningkatnya konektivitas digital tersebut memunculkan tantangan baru dalam bentuk maraknya kejahatan berbasis sistem elektronik. Ketua Tim Layanan Aduan Transaksi Elektronik Direktorat Pengawasan Sertifikasi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Nanik Ramini, mengatakan perlu adanya kewaspadaan kolektif menghadapi fenomena tersebut.

“Semakin banyak masyarakat yang terkoneksi internet, semakin besar pula potensi kejahatan digital, termasuk scam. Ini menjadi tantangan bersama,” ujar Nanik dalam webinar Pencegahan Scam dan Kejahatan Siber di Lingkungan Pemerintah, Rabu (21/1/2026).

Kemkomdigi mencatat lonjakan aduan penipuan digital melalui berbagai kanal resmi. Sejak beroperasi pada 2017, layanan CekRekening.id telah menerima lebih dari 849 ribu laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi elektronik. Sementara itu, AduanNomor.id yang diluncurkan pada 2022 mencatat sekitar 176 ribu aduan mengenai penyalahgunaan nomor komunikasi.

Menurut Nanik, jumlah tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan. Ia menilai masih banyak korban yang memilih tidak melapor.

“Masih banyak korban yang enggan melapor karena nominal kerugian kecil atau merasa malu. Padahal laporan sangat penting untuk upaya pencegahan,” jelasnya.

Data Kemkomdigi menunjukkan lonjakan aduan paling signifikan terjadi pada 2020 hingga 2021, bertepatan dengan pandemi Covid-19 yang mendorong peningkatan aktivitas belanja daring dan transaksi digital. Berdasarkan laporan CekRekening.id, kelompok usia Generasi Z (17–27 tahun) dan milenial (28–43 tahun) menjadi pelapor terbanyak kasus scam. Padahal, kedua kelompok tersebut dikenal paling akrab dengan teknologi digital.

Temuan tersebut sejalan dengan riset Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesian Chapter yang menyebut hampir dua dari tiga orang dewasa di Indonesia pernah menghadapi upaya penipuan, dengan rata-rata percobaan terjadi setidaknya sekali dalam sepekan.

Meski demikian, tingkat kepercayaan diri masyarakat dalam mengenali penipuan dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemampuan pencegahan. Sekitar 86 persen responden merasa mampu mengidentifikasi scam, namun 35 persen di antaranya tetap menjadi korban.

“Kepercayaan diri berlebihan atau overconfidence justru menjadi celah. Banyak korban berasal dari kelompok berpendidikan tinggi dan ekonomi mapan,” ungkap Nanik.

Scam digital kini tidak lagi menyasar masyarakat awam semata. Pelaku justru banyak membidik kelompok dengan literasi finansial tinggi melalui berbagai modus, seperti tawaran investasi instan, penyamaran sebagai instansi resmi, hingga rekayasa sosial yang memanfaatkan testimoni palsu dan figur publik.

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), praktik scam dikategorikan sebagai penyebaran informasi bohong dan menyesatkan melalui sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1).

“Scammer memanfaatkan psikologi sosial, seperti ikut-ikutan tren atau rasa takut ketinggalan. Ini yang harus diwaspadai,” tegas Nanik.

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, melakukan verifikasi informasi, serta memanfaatkan layanan resmi pemerintah sebelum bertransaksi secara digital.

“Kunci utama adalah tidak terburu-buru, selalu cek kebenaran informasi, dan jangan ragu bertanya. Pengetahuan tinggi harus diimbangi dengan sikap hati-hati,” pungkas Nanik.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version