Dailykaltim.co, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperpanjang kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa ruas Jalan Bhuana Jaya–Desa Mulawarman di Kecamatan Tenggarong Seberang. Perpanjangan ini resmi dituangkan dalam penandatanganan adendum pertama perjanjian sewa menyewa antara Pemkab Kukar dan PT Khotai Makmur Insan Abadi.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, bersama General Manager Operational PT Khotai Makmur Insan Abadi, Reno Barus. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor PT Khotai Makmur Insan Abadi, Jalan Poros Samarinda–Tenggarong Km 12, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Jumat (17/10/25).

Acara penandatanganan juga disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Wiyono, Sekretaris DLHK Taupiq, Kabag SDA Muhammad Reza, Kabid Kerjasama Mirsa Gulam Asvahani, Kabid Aset Toni Bowo Satoto, serta beberapa pejabat perangkat daerah lainnya.

Sunggono menjelaskan, perjanjian sewa menyewa tersebut mengatur perpanjangan pemanfaatan aset daerah berupa ruas jalan yang dimaksud. Dalam perjanjian itu, Pihak Kedua diwajibkan menyampaikan laporan pemanfaatan objek perjanjian setiap semester, disertai foto satelit obyek sewa kepada Pihak Kesatu. Selain itu, pihak penyewa juga berkewajiban melengkapi jalan pengalih yang telah dibangun dengan sarana dan prasarana pendukung sesuai standar Dinas Pekerjaan Umum, seperti lampu penerang jalan, rambu, dan marka jalan. Pihak penyewa juga harus melengkapi jalan pengalih dengan bangunan pelengkap seperti gorong-gorong dan saluran drainase sesuai standar, serta memberikan jaminan pemeliharaan dan perbaikan jalan secara berkala sebelum dihibahkan kembali kepada Pihak Kesatu.

Adapun ruas jalan yang menjadi objek perjanjian mencakup tanah seluas 17.565 meter persegi dengan panjang 2.342 meter dan lebar 7,5 meter. Sementara itu, perkerasan jalan mencakup panjang 1.131 meter dengan lebar 4,5 meter. Jangka waktu sewa ditetapkan selama lima tahun dan berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan perjanjian.

Sunggono menambahkan, perpanjangan waktu sewa dapat dilakukan Pihak Kedua dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu sewa secara tertulis kepada Pihak Kesatu selambat-lambatnya dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sebelum berakhir jangka waktu sewa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version