Dailykaltim.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga lokasi di Provinsi Kepulauan Riau. Tindakan ini dilakukan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di wilayah Kota Batam, melalui penyegelan yang dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Tim pengawasan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menyegel aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C milik PT JPS di Pulau Citlim karena perusahaan tersebut tidak mengantongi rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP. Di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, penghentian aktivitas usaha PT DCK dilakukan karena perusahaan tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin reklamasi, maupun rekomendasi pemanfaatan pulau kecil.
“Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.
Langkah penghentian sementara tersebut juga merujuk pada hasil temuan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) yang mendeteksi indikasi pelanggaran serta kerusakan sumber daya laut. Tindakan ini sejalan dengan kewenangan Polsus PWP3K yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.
Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil tergolong sebagai pulau kecil yang pemanfaatannya harus mendapat rekomendasi dari KKP, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024. Untuk kegiatan reklamasi, pengusaha juga wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Ipunk.
KKP juga akan melibatkan berbagai instansi dalam menindaklanjuti kasus di Pulau Citlim. Di antaranya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengingatkan pelaku usaha untuk patuh terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut, khususnya dengan mengantongi KKPRL terlebih dahulu. Izin tersebut penting untuk memastikan aktivitas pemanfaatan ruang laut tidak merusak ekosistem dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.