Dailykaltim.co – Komisi Yudisial (KY) resmi menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan majelis hakim dalam perkara mantan Menteri Perdagangan TL. Laporan tersebut diajukan langsung oleh tim kuasa hukum TL di Gedung KY, Jakarta, Senin (4/8/2025), hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap terpidana kasus korupsi itu.

“Kami telah menerima laporan dan akan segera menindaklanjutinya melalui mekanisme verifikasi dan analisis awal,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam pernyataan resminya.

Perkara TL, yang sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta, menjadi sorotan publik karena menyentuh isu integritas dan independensi hakim. KY menegaskan pihaknya memantau jalannya persidangan sejak awal, mengingat tingginya atensi publik.

“Ini bukan soal menang atau kalah, bebas atau dihukum. Tapi tentang memastikan hakim tetap menjaga kode etik dalam seluruh proses persidangan,” jelas Mukti.

Meskipun abolisi presiden menghapus sanksi pidana, KY menekankan fokusnya tetap pada aspek etik dan profesionalitas hakim. Integritas hakim, menurut Mukti, menjadi elemen terpisah dari substansi hukum pidana.

Dalam proses pengawasan ini, KY membuka peluang untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut sesuai prosedur resmi.

“Jika dalam proses awal ditemukan indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, KY tidak akan ragu merekomendasikan sanksi,” tegas Mukti Fajar.

Saat ini, KY masih menunggu kelengkapan berkas dan dokumen pendukung dari kuasa hukum TL untuk melanjutkan proses pemeriksaan ke tahap substantif.

Laporan ini menjadi kasus pertama pada 2025 yang terkait langsung dengan pemberian abolisi presiden terhadap terpidana korupsi tingkat tinggi, yang kemudian berujung pada pengawasan etik terhadap hakim. Fenomena ini menyoroti keterkaitan antara ranah eksekutif dan yudikatif di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan pascareformasi.

Komisi Yudisial menegaskan komitmennya untuk menjaga imparsialitas dalam setiap proses pengawasan.

“Kami bekerja berdasarkan hukum dan etik, bukan tekanan politik,” tutup Mukti Fajar.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version