Dailykaltim.co – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan daerah dan memaksimalkan potensi sumber daya lokal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah memfasilitasi penandatanganan kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor pertambangan dan pengelolaan sampah. Acara ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari implementasi aksi ke-14 Stranas PK.

Dalam keterangannya yang dirilis pada Rabu (28/8/2024), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa BUMN dan BUMD memainkan peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Kerja sama antara kedua badan usaha ini harus didukung dengan tata kelola yang baik untuk menghindari risiko korupsi.

“Kolaborasi ini tidak terlepas dari keuangan negara. Ada pejabat yang terlibat, serta penggunaan dan pemanfaatan keuangan negara yang sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi (TPK). Oleh karena itu, perlu dikelola dengan baik,” ujar Tanak.

Tanak juga mengungkapkan bahwa dari tahun 2004 hingga 2024, KPK telah menangani 168 kasus TPK di lingkungan BUMN dan BUMD. Ini menunjukkan betapa tingginya risiko korupsi di kedua institusi tersebut. Jika tidak ada pencegahan, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dapat merusak inisiatif baik yang sedang dijalankan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga ini.

Lebih lanjut, Tanak menekankan bahwa setiap proses di badan usaha harus dijalankan secara transparan dan akuntabel dengan pengendalian internal yang kuat.

“Semua proses, dari perencanaan hingga pelaksanaan, harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. BUMN dan BUMD harus memiliki sistem pengawasan internal yang kuat, dan pengawasan eksternal dari lembaga independen juga perlu dioptimalkan,” jelasnya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan, menambahkan bahwa kolaborasi antara BUMN dan BUMD di sektor pertambangan sebaiknya mempertimbangkan kapasitas masing-masing BUMD. Kerja sama ini mencakup bisnis inti seperti eksplorasi dan produksi serta bisnis pendukung seperti pengangkutan dan pengelolaan limbah.

“Dengan melibatkan BUMD dalam usaha pertambangan di daerah, pemerintah daerah dapat lebih aktif menikmati hasil sumber daya alam setempat. Selain itu, BUMD diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya untuk menjadi mitra setara dengan BUMN,” harap Pahala.

Pahala juga menyebutkan pentingnya kerja sama dalam pengelolaan sampah, yang menjadi isu krusial bagi banyak daerah di Indonesia. Ketidakefektifan pengelolaan sampah sering kali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Pemerintah telah merespons tantangan ini dengan menerbitkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, serta memasukkan proyek infrastruktur energi dari sampah dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2018 sebagai bagian dari proyek strategis nasional,” ujar Pahala.

Namun, hasil kajian KPK pada tahun 2019 menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini belum optimal. Oleh karena itu, KPK merekomendasikan revisi terhadap Perpres 35 Tahun 2018 dan membuka alternatif lain seperti pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) dan Refuse Derived Fuel (RDF).

Pada acara ini, enam Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru ditandatangani oleh perwakilan BUMN dan BUMD, yang didorong oleh Stranas PK sebagai peluang kerja sama yang strategis. Kegiatan ini juga diikuti dengan arahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait komitmen dalam peningkatan perekonomian lokal di daerah-daerah tempat BUMN beroperasi.

“BUMN bukan pesaing, melainkan mitra strategis yang bahu-membahu mewujudkan visi Indonesia Maju. BUMN hadir sebagai lokomotif pembangunan, sementara BUMD berperan sebagai ujung tombak daerah,” ujar Sekretaris Kementerian BUMN Rabbin Hattarii.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menekankan bahwa BUMD memiliki banyak peluang usaha yang bisa dioptimalkan. Ia menyarankan agar keuntungan lebih baik diinvestasikan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) daripada dibiarkan diambil oleh pihak swasta.

“Kepala daerah harus memiliki jiwa kewirausahaan dan tidak hanya menunjuk direksi berdasarkan kedekatan pribadi. BUMD harus waspada terhadap praktik suap, gratifikasi, dan fee yang tidak sesuai,” tegas Tomsi.

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version