Dailykaltim.co – Dana pensiun bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini menjadi penyangga utama kehidupan di masa purnabakti. Namun rasa aman tersebut terguncang ketika korupsi merembes ke sektor jaminan hari tua, menempatkan masa depan 4,8 juta ASN dalam situasi mengkhawatirkan.

Kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) membuka gambaran betapa besar dampak kejahatan yang terjadi. Jaminan hari tua ASN diselewengkan melalui rekayasa investasi oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, bersama Ekiawan Heri Primaryanto. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun—angka yang tidak hanya mencerminkan hilangnya nilai finansial, tetapi juga kepercayaan ASN terhadap lembaga pengelola pensiun.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan prioritas pemulihan hak publik.

“Ini bukan sekadar persoalan materil. Ini tentang rumah, kesehatan, dan keluarga yang harus tetap hidup layak setelah mereka selesai mengabdi pada negara,” ujarnya.

KPK memastikan bahwa penindakan tidak berhenti pada pembuktian di pengadilan. Pemulihan aset menjadi langkah utama untuk mengembalikan dana jaminan hari tua ASN serta memperbaiki kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun negara. Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen sebagai bagian dari pemulihan aset perkara tersebut.

“Dana yang kembali adalah bukti negara hadir dan melindungi hak masyarakat, termasuk para ASN,” tegas Asep.

KPK menegaskan seluruh proses dilakukan dengan kehati-hatian dan transparansi, tanpa intervensi kepentingan apa pun. Fokus lembaga antikorupsi ini adalah menjaga sektor strategis—seperti dana pensiun ASN—tetap terlindungi dari kejahatan berulang.

Hingga Oktober 2025, total pemulihan aset oleh KPK mencapai Rp602 miliar melalui berbagai mekanisme, termasuk penyerahan aset rampasan, pembayaran denda dan uang pengganti, biaya perkara, serta penetapan status penggunaan (PSP). Sepanjang November 2025, pemulihan aset meliputi penyerahan aset rampasan dari perkara Rafael Alun Trisambodo senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung, serta dua aset rampasan senilai Rp3,8 miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version