Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Langkah ini penting untuk menghindari penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan, serta menjaga nilai ekonomis barang rampasan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan hal tersebut dalam agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta di Gedung BNNP Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Mungki menjelaskan bahwa penyerahan barang rampasan ini bertujuan memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optimal, mempertegas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan BMN terhadap barang rampasan negara. Pemisahan kewenangan ini penting agar setiap institusi dapat fokus pada bidang tugasnya masing-masing.

“Melalui kegiatan ini, kita harapkan barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa dimanfaatkan kembali. Hibah barang rampasan negara ini diharapkan dapat dikelola dengan baik oleh BNN Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Aset yang dihibahkan kepada BNN DKI Jakarta adalah Barang Milik Negara (BMN) hasil dari kasus korupsi dan pencucian uang terpidana Ade Swara dan Nurlatifah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 17/Tipikor/2015. Aset yang diserahkan meliputi sebidang tanah dan bangunan seluas 566 m2 senilai Rp9.623.460.000 serta sertifikat hak milik No.448/Petogogan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penyerahan ini didasarkan pada Surat Menteri Keuangan RI No. 27/KM.6/KN.4/2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada BNN Provinsi DKI Jakarta. Dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, kepemilikan BMN dan pengelolaannya kini beralih ke BNN DKI Jakarta.

Serah terima ini ditandatangani oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dengan saksi Kasatgas ATR pada Direktorat Labuksi KPK David Hartono Hutauruk. Sementara pihak penerima diwakili oleh Kepala BNN DKI Jakarta, Nurhadi Yuwono, dengan saksi Kepala Bagian Umum BNN DKI Jakarta, Raden Dea Rhinofa.

Kepala BNN DKI Jakarta, Nurhadi Yuwono, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan melalui penyerahan barang rampasan negara. Hibah ini akan digunakan untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Terima kasih atas dukungan yang diberikan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana BNN DKI Jakarta. Ini sangat berarti bagi BNN dalam upaya P4GN untuk melindungi generasi dari ancaman narkotika,” kata Nurhadi.

Nurhadi menegaskan, BNN DKI Jakarta akan terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang telah ditetapkan status penggunaannya, guna menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan negara.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version