Dailykaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), digelar pada hari Sabtu. Pemilihan hari libur ini bertujuan memaksimalkan partisipasi pemilih tanpa perlu menetapkan hari libur tambahan. Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan kebijakan tersebut dalam keterangan resmi pada Kamis (27/2/2025).

“Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” ujarnya.

Idham menilai, mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu sehingga peluang pemilih untuk menggunakan hak suaranya lebih besar.

“Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” tambahnya.

KPU juga merinci lima kluster batas waktu pelaksanaan PSU berdasarkan tenggat yang diberikan MK setelah putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).

1. PSU dengan batas waktu 30 hari dijadwalkan pada 22 Maret 2025.
2. PSU dengan batas waktu 45 hari digelar pada 5 April 2025.
3. PSU dengan batas waktu 60 hari ditetapkan pada 19 April 2025.
4. PSU dengan batas waktu 90 hari berlangsung pada 24 Mei 2025.
5. PSU dengan batas waktu 180 hari dijadwalkan pada 9 Agustus 2025.

KPU mencatat, dari 26 perkara sengketa hasil Pilkada yang dikabulkan MK, sebanyak 24 merupakan pemungutan suara ulang, satu kasus terkait rekapitulasi suara ulang, dan satu lainnya berkaitan dengan perbaikan keputusan KPU.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version