Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali memfasilitasi pertemuan antara pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di Desa Singa Gembara, pada Kamis, 8 Mei 2025. Pertemuan ini diadakan di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Poniso Suryo Renggono, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan, serta Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa. Juga hadir perwakilan dari Kantor Pertanahan Kutim.

Sengketa lahan seluas 25 hektare antara Yayasan Sangatta Baru (YSB) dan warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Rukun (FPR) telah berlangsung cukup lama. YSB mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 49 untuk Desa Singa Gembara dan Nomor 10 untuk Desa Teluk Lingga, serta beberapa surat pelepasan hak tanah. Sebaliknya, warga FPR mengungkapkan bahwa sebagian tanah tersebut telah mereka garap dan dihunikan secara turun-temurun.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum YSB, Wiwin Sujati, menegaskan bahwa YSB bukan bagian dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), sebagaimana yang banyak disebarkan di masyarakat.

“Kami mempersilakan pengukuran bersama dilakukan oleh BPN, disertai legalitas masing-masing pihak. Mari kita buka dan selesaikan ini secara adil, profesional, dan legal,” ungkap Wiwin.

Wakil Bupati Mahyunadi menyambut baik tawaran tersebut, namun mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa ini tidak hanya dapat diselesaikan dengan niat baik.

“Jika tidak ada titik temu dalam tenggat waktu yang kita sepakati, maka opsi hukum menjadi pilihan final. Pemerintah tidak bisa membiarkan konflik ini berlarut-larut tanpa penyelesaian,” ujar Mahyunadi dengan tegas.

Pertemuan ini berakhir dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak, yang disaksikan oleh pemerintah daerah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Berikut adalah lima poin kesepakatan yang ditandatangani oleh YSB dan FPR:

  1. YSB memiliki lahan berdasarkan Sertifikat HGB Nomor 49 Desa Singa Gembara dan Nomor 10 Desa Teluk Lingga, serta Surat Keterangan Melepas Hak Tanah Nomor 385, 387, 388, dan 389 seluas total 25 hektare. YSB bersedia memberikan sebagian lahan maksimal 10 hektare kepada warga FPR setelah melalui proses identifikasi dan disetujui oleh Pembina Yayasan.
  2. Sisa lahan seluas 15 hektare tetap dikelola oleh YSB dan akan diproses ke Kantor Pertanahan dengan dukungan dari FPR, perangkat desa, RT, dan dusun setempat.
  3. Identifikasi lahan warga akan dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa Singa Gembara, Dinas Pertanahan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
  4. Proses identifikasi lahan disepakati untuk diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak kesepakatan ditandatangani.
  5. Setelah identifikasi selesai dan mendapat persetujuan dari Pembina YSB, kedua pihak sepakat bahwa tidak ada lagi sengketa atas lahan tersebut, dan proses penyelesaian hukum maupun administratif dapat dilanjutkan sesuai peraturan.

Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa, menegaskan pentingnya proses identifikasi yang objektif. “Kita harus pastikan lahan ini diidentifikasi sesuai fakta di lapangan. Tidak boleh ada intervensi, baik dari yayasan maupun warga. Pemerintah desa siap netral dan mendukung keadilan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menyebut forum ini sebagai langkah positif dalam mediasi cedua belah pihak.

“Ini bukan soal siapa yang menang, tapi bagaimana Kutim punya solusi yang adil dan terukur,” ujarnya singkat.

Meski kesepakatan telah dicapai, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengingatkan bahwa jika kesepakatan ini tidak dilaksanakan, jalur hukum tetap menjadi opsi terakhir. Wakil Bupati Mahyunadi menegaskan tidak akan tinggal diam jika kesepakatan ini diabaikan. Jalur hukum adalah tanggung jawab untuk menghadirkan kepastian hukum.

Masyarakat Singa Gembara kini dapat sedikit bernapas lega, meski penyelesaian masalah belum sepenuhnya selesai. Kesepakatan lima poin ini memberi harapan akan terwujudnya penyelesaian damai.

“Terima kasih atas kebersamaan dan itikad baik seluruh pihak. Semoga apa yang kita sepakati hari ini menjadi jalan tengah bagi kebaikan semua,” tutup Mahyunadi.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version