Dailykaltim.co, Paser – Sebanyak 144 koperasi desa Merah Putih di Kabupaten Paser telah resmi terbentuk dan mengantongi badan hukum. Koperasi tersebut tersebar di 139 desa dan 5 kelurahan yang berada di 10 kecamatan. Meski proses legalitas telah rampung, koperasi-koperasi itu belum bisa beroperasi karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, menyatakan bahwa seluruh dokumen hukum, termasuk akta notaris, telah diterima dan selesai diproses.
“Akta notaris sudah kami terima. Selanjutnya menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat untuk mengetahui mekanismenya,” kata Yusuf.
Ia menambahkan bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten hanya mencakup proses pembentukan koperasi. Sementara untuk operasional dan pelaksanaan program, pihaknya masih menantikan arahan lebih lanjut dari kementerian terkait.
Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan menentukan tindak lanjut koperasi Merah Putih secara nasional paling lambat pada akhir Juli 2025.
“Kelanjutannya masih digodok di Kementerian terkait, dan untuk keputusannya masih menunggu, paling lambat akhir bulan ini,” ujarnya.
Pemerintah membentuk koperasi Merah Putih untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui pendekatan gotong royong serta pemanfaatan potensi lokal. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.
Pemerintah Kabupaten Paser memandang koperasi ini sebagai instrumen untuk mendorong penguatan ekonomi desa dan kelurahan, sejalan dengan misi pembangunan daerah yang tertuang dalam Paser Tuntas, khususnya pada poin kelima tentang inovasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta ekonomi produktif berbasis sumber daya lokal.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.