Dailykaltim.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan kekhawatiran atas dugaan keterlibatan kepentingan geopolitik dalam isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Ia menyatakan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif atau tindakan iseng belaka.
Nusron mengemukakan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025. Ia menanggapi informasi penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala yang mencuat melalui situs daring berbasis luar negeri.
“Itu kita harus hati-hati menyikapinya. Saya yakin ini tidak terpisahkan dengan konteks geopolitik,” kata Nusron di hadapan anggota DPR.
Menurutnya, keempat pulau tersebut telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas 2023–2043 berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 sebagai kawasan pariwisata. Berdasarkan data penggunaan lahan, pulau-pulau itu tergolong sebagai Area Penggunaan Lain (APL), bukan hutan lindung, dan salah satunya telah bersertifikat kepemilikan resmi.
Meski demikian, Nusron menyebut iklan penjualan melalui situs luar negeri tersebut sebagai hal yang mencurigakan. Ia menyatakan bahwa para pemilik sah tidak pernah mengajukan niat untuk menjual aset mereka.
“Saya pakai logika sederhana. Yang berhak menjual adalah yang memiliki barang. Lah, ini pemiliknya tidak menjual, kok bisa muncul iklan penjualan? Aneh ini. Saya curiga ini bukan soal biasa,” ujar Nusron.
Ia menilai letak geografis keempat pulau yang strategis—berdekatan dengan Laut China Selatan dan jalur pelayaran internasional—membuka kemungkinan eksploitasi untuk kepentingan tertentu oleh pihak asing.
“Apalagi ini munculnya di situs luar negeri. Saya yakin ini tidak sekadar iseng atau main-main. Ini ada kaitannya dengan geopolitik. Tapi saya tidak bisa sampaikan secara terbuka,” lanjut Nusron.
Sebagai langkah awal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang memuat penawaran penjualan pulau-pulau tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menegaskan bahwa langkah pemblokiran menjadi bagian dari respons cepat atas potensi pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah Indonesia.
“Kami sudah menyurati Komdigi untuk segera mengambil tindakan. Pemilik situs tersebut juga akan diberikan peringatan karena telah melakukan pemasaran ilegal,” ujarnya, Senin, 23 Juni 2025.
Koordinasi antarlembaga antara KKP, ATR/BPN, dan Kominfo saat ini terus berlangsung guna menutup celah hukum dan digital yang bisa dimanfaatkan untuk memperjualbelikan wilayah Indonesia secara ilegal.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.