Dailykaltim.co, Penajam – Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini belum bisa dipastikan. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menyebutkan bahwa belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat menjadi kendala utama dalam proses penganggaran dan pelaksanaan teknis pemberian THR.

“Kalau untuk THR THL itu yang belum kita bisa pastikan karena kan PP-nya belum terbit, di situ nanti dilihat apakah diberikan satu kali gaji ditambah TPP karena kan PP ini di situ mengaturnya. Kalau dulu diberikan sekali gaji dan TPP juga sekaligus kan,” ujar Muhajir.

Pernyataan ini menegaskan bahwa Pemda PPU masih menunggu kepastian hukum untuk memastikan skema dan besaran THR bagi ribuan THL yang bertugas di berbagai instansi pemerintahan. 

Meski demikian, Muhajir memastikan bahwa alokasi anggaran untuk THR tersebut sudah disiapkan, hanya saja belum dapat dieksekusi karena belum adanya dasar hukum yang berlaku.

“Kalau yang sebelumnya kan kadang ada 50 persen. Lebih pastinya nanti tunggu PP-nya dulu terbit terkait PP THL ini baru kita bisa mendiskusikan terkait besaran angkanya, kalau alokasi kan sudah ada,” katanya.

Dalam beberapa tahun terakhir, pola pemberian THR untuk THL memang bervariasi, tergantung pada regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Kadang hanya diberikan 50 persen dari gaji pokok, kadang pula disertai tunjangan tambahan seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version