Dailykaltim.co, Penajam – Proses pemekaran desa dan kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mendapat sorotan dari DPRD. Kali ini, fokus kritik mengarah pada lambannya penuntasan penetapan tapal batas antarwilayah administratif yang menjadi prasyarat utama sebelum dokumen usulan pemekaran dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya Peraturan Bupati (Perbup) baru yang mengatur tapal batas.

“DPRD sampai hari ini tidak mendengar ada Perbup baru yang dikeluarkan terkait tapal batas. Nah, itu makanya ini harus menjadi koreksi bagi Pemerintah Daerah agar bisa dipercepat terkait tapal batas,” ujarnya dalam rapat koordinasi yang digelar bersama jajaran eksekutif.

Bijak menilai bahwa keterlambatan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa target pengesahan Perda pemekaran pada tahun ini berpotensi molor, terlebih jika tidak ada langkah cepat dalam menyelesaikan syarat-syarat pendukung administratif. Meski kajian teknis untuk pemekaran telah selesai, ia menyatakan bahwa dokumen tersebut akan kehilangan nilai jika tidak ditopang dengan legalitas batas wilayah yang sah.

“Saya membacanya, ada potensi molor. Makanya saya menyampaikan tadi dengan teman-teman Pemda. Tetapi kita sudah sepakati. Awalnya saya berasumsi akan ada keterlambatan karena saya pesimis melihat progres beberapa bulan terakhir,” kata Bijak.

Namun dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah akhirnya menyepakati rencana kerja strategis untuk menutup celah keterlambatan. Muhammad Bijak mengusulkan agar dalam waktu dekat, tepatnya pada minggu kedua bulan April, rombongan DPRD dan Pemda bisa segera melakukan audiensi ke Kemendagri.

“Tetapi tadi saya sudah minta agar Ketua Komisi bisa mengadakan deadline di bulan 4, minggu kedua kita bisa ke Kemendagri,” ungkapnya.

Audiensi tersebut dimaksudkan tidak hanya sebagai bentuk pelaporan, tetapi juga sebagai forum komunikasi resmi untuk mendapatkan arahan langsung dari kementerian. Hal ini menjadi penting, mengingat skema pemekaran desa dan kecamatan yang diusulkan PPU belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan pusat, terutama dalam konteks moratorium pemekaran wilayah yang masih berlaku secara nasional.

Dengan asumsi audiensi berjalan sesuai rencana, DPRD menargetkan bahwa seluruh dokumen pendukung—termasuk peta wilayah, tapal batas, dan kelengkapan syarat administratif lainnya—dapat diselesaikan dalam rentang waktu empat bulan ke depan. Hal ini agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran dapat masuk ke agenda legislasi pada semester kedua tahun ini.

“Artinya, kita masih punya 4 bulan untuk menyiapkan dokumen untuk pembahasan Perdanya terkait pemekaran desa dan kecamatan ini,” ujar Bijak.

[RRI | ADV DPRD PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version