Dailykaltim.co – Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Leuweung Gede, Kampung Kuta, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada 13–14 September 2025. Kunjungan tersebut menjadi yang pertama dilakukan Menteri Kehutanan ke Kampung Kuta sekaligus menandai komitmen pemerintah mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA).
Hutan Adat Leuweung Gede seluas ±31 hektare ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor SK.1301/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2018. Hutan ini merupakan satu-satunya hutan adat di Jawa Barat dan salah satu dari 10 hutan adat yang telah ditetapkan di Pulau Jawa. Keberadaan hutan tersebut menjadi bukti kearifan lokal dalam menjaga ekosistem secara berkelanjutan.
Dalam dialog bersama masyarakat, Raja Juli menyampaikan apresiasi kepada masyarakat adat yang konsisten menjaga hutan keramat dengan aturan adat.
“Kampung Kuta adalah teladan bagaimana masyarakat adat menjaga alam dengan penuh kearifan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat di seluruh Indonesia,” ujar Menhut.
Ia menekankan bahwa pengakuan hutan adat bukan hanya persoalan ekologi, melainkan juga pengakuan terhadap martabat masyarakat adat.
“Negara hadir untuk memastikan kearifan lokal yang diwariskan leluhur dapat berjalan seiring dengan program pembangunan kehutanan modern,” imbuhnya.
Menurutnya, hukum adat mampu menjadi benteng dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Hutan adat harus menjadi ruang belajar bersama, bagaimana masyarakat adat mengajarkan kita merawat hutan dengan cara yang penuh hormat dan sakral,” tuturnya.
Sejak 2016 hingga Juli 2025, pemerintah telah menetapkan 160 unit hutan adat dengan total luas 333.687 hektare. Kebijakan ini mencakup 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
Selain meninjau hutan keramat, Menhut juga menyaksikan panen aren, komoditas utama masyarakat Kampung Kuta, serta ikut menanam pohon. Kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) Kampung Kuta mengembangkan gula aren, kopi, madu klanceng, kerajinan bambu, dan pangan lokal.
Masyarakat menyambut positif dukungan pemerintah terhadap pengelolaan aren. Tanaman ini dinilai bukan hanya sumber penghidupan, melainkan juga bagian dari identitas budaya yang diwariskan turun-temurun.
Acara tersebut dihadiri pejabat Kementerian Kehutanan, perangkat daerah, pimpinan UPT, serta tokoh adat Kampung Kuta. Kehadiran lintas pihak ini menunjukkan dukungan terhadap penguatan masyarakat hukum adat.
Pemerintah berharap pengakuan hutan adat mampu menjaga kelestarian ekologi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, dan pelestarian budaya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.