Dailykaltim.co – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Periode Pertama Juli 2025 sebesar USD107,35 per ton. Angka ini naik USD8,74 atau setara 8,86 persen dibandingkan HBA Periode Kedua Juni 2025 yang tercatat sebesar USD98,61 per ton.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

“Bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2024 yaitu, HBA Juli 2024 USD130,44 per ton (year on year), maka HBA Periode Pertama Juli 2025 turun signifikan sebesar USD23,09 per ton atau turun 17,70%,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, di Jakarta, Jumat (11/7).

Tri menjelaskan bahwa HBA Periode Pertama bulan berjalan dihitung sebagai rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah Free on Board (FOB) Vessel, mengacu pada spesifikasi kalori antara 6.100–6.500 kcal/kg GAR. Rentang transaksi yang digunakan dalam perhitungan mencakup periode pengapalan sejak minggu kedua dua bulan sebelumnya hingga minggu pertama bulan sebelumnya.

Ia menambahkan bahwa formula perhitungan HBA mengacu pada harga aktual penjualan batubara yang tercatat dalam aplikasi e-PNBP Minerba, sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 72 Tahun 2025.

“Formula perhitungan HBA sesuai harga penjualan batubara aktual perusahaan pertambangan batubara di e-PNBP Minerba pada tanggal pengapalan Minggu kedua 2 bulan sebelumnya sampai dengan Minggu 1 bulan sebelumnya, sehingga kenaikan HBA Periode Pertama Juli 2025 karena kenaikan harga penjualan batubara pada transaksi penjualan batubara tanggal pengapalan Minggu kedua bulan Mei 2025 sampai dengan Minggu pertama bulan Juni 2025,” jelas Tri.

Dalam keputusan menteri tersebut, terdapat empat kategori HBA berdasarkan tingkat kalori batubara, yakni:

  1. HBA (6.322 kcal/kg GAR): USD107,35
  2. HBA I (5.300 kcal/kg GAR): USD71,50
  3. HBA II (4.100 kcal/kg GAR): USD49,78
  4. HBA III (3.400 kcal/kg GAR): USD35,87

HBA berlaku untuk periode 1 hingga 14 Juli 2025, dan menjadi dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) yang memperhitungkan parameter kualitas seperti kandungan air, sulfur, dan abu.

Pemerintah menggunakan sistem klasifikasi HBA ini untuk memberikan acuan harga yang adil serta merefleksikan kondisi pasar, sekaligus menjadi rujukan pembayaran royalti dan perencanaan niaga sektor batubara secara nasional.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version