Dailykaltim.co, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara semakin fokus dalam mempercepat proses sertifikasi aset daerah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, dalam Rapat Koordinasi Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut, Dafip Haryanto menjelaskan bahwa Kukar memiliki 2.912 persil aset tanah. Dari jumlah tersebut, 473 persil sudah bersertifikat versi Pemkab, sementara 385 persil tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Terdapat selisih karena banyak sertifikat yang masih menggunakan nama entitas lama, seperti ‘Pemerintah Daerah Tingkat II Kutai’. Kami masih menghadapi ketidaksesuaian data, termasuk sertifikat yang belum dibalik nama. Namun, Pemkab Kukar tetap menargetkan penerbitan 100 sertifikat aset setiap tahun sebagai bagian dari komitmen pengamanan aset,” katanya.
Dafip menjelaskan lebih lanjut, bahwa pada tahun 2024, Pemkab Kukar telah mengajukan 77 persil aset, dengan 28 sertifikat berhasil diterbitkan. Untuk tahun 2025, Pemkab menargetkan 125 persil diajukan. Namun, dari 16 berkas yang telah masuk ke BPN, 11 di antaranya dikembalikan untuk perbaikan dokumen. Dafip berharap, dengan kerjasama dan sinergi antar instansi, proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan akurat, demi mendukung kepastian hukum serta pengamanan aset daerah.
Kepala Bidang Aset dari BPKAD Kukar, Toni Bowo Satoto, juga mengungkapkan sejumlah hambatan dalam proses sertifikasi. Beberapa kendala yang masih dihadapi antara lain aset yang belum memiliki legalitas pasca pemekaran daerah, keterbatasan tenaga juru ukur BPN, serta lokasi aset yang tersebar di luar wilayah Kukar, seperti di Samarinda, Jakarta, Malang, dan Makassar. Namun, Toni menjelaskan bahwa langkah konkret yang telah diambil termasuk pemasangan patok dan plang nama di hampir 1.000 bidang tahun lalu, rekonsiliasi data dengan BPN, serta alokasi anggaran untuk mendukung percepatan proses sertifikasi.
Perwakilan dari BPN menyatakan kesiapannya untuk mendukung percepatan sertifikasi melalui sinkronisasi data dan pendampingan teknis terhadap aset yang belum tersertifikasi, termasuk yang berada di luar wilayah administrasi Kukar.
“Asalkan ada bukti penguasaan fisik dan batas lahan sudah dipasang, kami bisa tindak lanjuti permohonan sertifikasi meski dokumen legal formalnya belum lengkap,” terang perwakilan BPN.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.