Dailykaltim.co – Tahapan pencalonan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 telah memasuki proses pendaftaran. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU),Mochammad Afifuddin memastikan bahwa daerah yang dijadwalkan menggelar PSU tengah menjalankan tahap ini sesuai regulasi.

“PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar,” ujar Afifuddin.

Menurut Afifuddin, beberapa daerah yang kepala daerahnya didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai pendaftaran.

“Calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin itu sudah pada daftar,” katanya.

Setelah tahapan pendaftaran selesai, KPU akan mengumumkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025, di mana sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pemeriksaan atas 40 perkara yang diajukan.

Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara yang diproses, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, sembilan ditolak, dan lima lainnya tidak diterima. Dengan berakhirnya sidang ini, MK telah menuntaskan seluruh 310 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara berujung pada keputusan PSU. KPU di daerah terdampak wajib menjalankan putusan ini sesuai ketetapan MK.

MK menetapkan batas waktu pelaksanaan PSU dengan tenggat berbeda, yaitu 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025:

  1. PSU dalam 30 hari paling lambat 22 Maret 2025;
  2. PSU dalam 45 hari paling lambat 5 April 2025;
  3. PSU dalam 60 hari paling lambat 19 April 2025;
  4. PSU dalam 90 hari paling lambat 24 Mei 2025;
  5. PSU dalam 180 hari paling lambat 9 Agustus 2025.

Selain perintah PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK mewajibkan KPU melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Sementara dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan perbaikan penulisan pada keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version