Dailykaltim.co, Penajam – Sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar Bandara VVIP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat panggilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU terkait kelengkapan perizinan usaha. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan DPMPTSP untuk memastikan setiap perusahaan di wilayah strategis tersebut mematuhi aturan perizinan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang dipanggil memiliki masa operasional yang bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga lebih dari satu tahun. Beberapa di antaranya terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol segmen 5b, proyek infrastruktur strategis di wilayah PPU.

“Perusahaan yang beroperasi ada yang baru tiga bulan, ada yang sudah satu tahun setengah sejak bandara itu dibangun. Ada juga kegiatan pekerjaan mereka yang untuk mensupport jalan tol segmen 5b kalau tidak salah,” ungkap Nurlaila.

Proyek jalan tol segmen 5b merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan konektivitas di Kalimantan Timur, terutama sebagai akses utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Meskipun perusahaan-perusahaan ini memiliki peran penting dalam mendukung proyek tersebut, DPMPTSP menegaskan bahwa mereka harus tetap memenuhi semua persyaratan perizinan, termasuk sistem Online Single Submission (OSS), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPN), dan persetujuan lingkungan.

Nurlaila juga menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk perusahaan dari Balikpapan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam proyek terkait.

“Perusahaan itu dari Balikpapan, ada juga dari BUMN kemudian ada yang memang merupakan zone operation dengan BUMN,” tambahnya.

Panggilan ini bertujuan untuk menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kelengkapan perizinan usaha. Nurlaila menegaskan bahwa kelalaian dalam melengkapi izin usaha dapat berdampak pada operasional perusahaan di masa mendatang. 

Pemerintah daerah melalui DPMPTSP PPU memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut dengan tenggat waktu satu bulan untuk segera menyelesaikan proses perizinan.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version