Dailykaltim.co, Penajam – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mendorong Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, untuk segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) guna menyelesaikan persoalan lahan warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, yang terdampak pembangunan jalan tol Segmen 6A menuju Ibu Kota Nusantara.

Lahan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu menjadi akses penting menuju kawasan IKN. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menyampaikan permintaan tersebut usai memimpin rapat mediasi dan koordinasi terkait proses pengadaan tanah segmen Tol 6A di Balai Kota Nusantara, Kamis, 10 Juli 2025.

“Pembangunan jalan tol tersebut sangat erat kaitannya dengan IKN sehingga kami meminta agar Pemkab PPU segera membentuk Timdu guna menyelesaikan persoalan yang kini sedang dihadapi masyarakat pemilik lahan karena lahannya masuk dalam pembangunan tol itu,” ujar Alimuddin.

Ia menyatakan bahwa kehadiran Timdu penting agar persoalan yang menghambat pembangunan dapat segera terselesaikan. Otoritas setempat menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengesahkan struktur tim tersebut.

“Persoalan persoalan lahan ini bukan di OIKN, tetapi masih bagian dari wewenang Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Kabupaten PPU, jadi silahkan berproses. kami hanya mendorong agar masalah ini cepat selesai,” tambahnya.

Alimuddin menekankan bahwa proyek strategis nasional tetap berjalan dengan atau tanpa permintaan. Karena itu, pemerintah daerah perlu segera bertindak menyelesaikan permasalahan lahan warga.

Menurutnya, meskipun Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengantongi data nominatif atas kepemilikan lahan, Timdu tetap perlu turun langsung ke lapangan guna memverifikasi keabsahan data tersebut.

“Menurut saya itu penting dan menjadi bagian tahapan proses pengadaan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan Tol tadi,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi digelar sebagai respons atas keluhan warga yang belum menerima kompensasi atas lahan terdampak proyek. Meski aduan tersebut bukan hal baru, pemerintah tetap harus menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jalan tol segmen 6A kini sudah berproses pembangunan tetapi ada persoalan dimana di atas lahan warga tadi terdapat pohon industri milik PT. ITCI Hutani Manunggal (IHM), sehingga lahan itu dianggap masuk dalam konsesi PT. IHM,” urainya.

BPN, lanjut Alimuddin, sempat menghadapi kebingungan karena lahan yang diklaim warga berdasarkan surat segel tanah tahun 2021 itu ternyata diklaim masuk dalam konsesi perusahaan. Namun, Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 11 Tahun 2024 menyatakan bahwa area tersebut berada di luar konsesi PT. IHM.

Ia menyebut, SK Menhut tersebut memberikan titik terang atas status lahan yang terkena dampak proyek jalan tol. Kini, seluruh pihak hanya perlu duduk bersama menyamakan pemahaman agar proses berjalan lancar.

“Nah, dengan penegasan SK Menhut itu, sebenarnya persoalannya dianggap clear. Tinggal harapan kita proses teknis pengadaan tanah bisa segera dituntaskan melalui Timdu bentukan pemerintah daerah,” pungkasnya.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version