Dailykaltim.co – Aturan baru registrasi kartu seluler mulai diberlakukan pemerintah guna memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini diarahkan untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini kerap memanfaatkan kartu seluler tanpa identitas yang jelas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini menegaskan pengetatan registrasi pelanggan sekaligus menutup celah peredaran kartu seluler anonim dengan menautkan setiap nomor pada identitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai kebijakan registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting dalam pelindungan masyarakat di ruang digital. Pemerintah, kata dia, berupaya memastikan setiap pelanggan jasa telekomunikasi terverifikasi secara akurat.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Melalui penerapan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan mekanisme verifikasi identitas, pembatasan kepemilikan nomor, serta peningkatan hak masyarakat dalam mengelola nomor yang terdaftar atas identitasnya.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Dalam regulasi ini, pemerintah juga mengatur mekanisme aktivasi kartu seluler. Setiap kartu perdana wajib beredar dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi dinyatakan valid, sebagai langkah pencegahan peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.

Selain itu, regulasi tersebut membatasi kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor dalam jumlah besar.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar pelanggan dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengajukan pemblokiran apabila menemukan nomor yang disalahgunakan.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

Dalam aspek pelindungan data pribadi, regulasi ini menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan. Kewajiban tersebut mencakup penerapan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan.

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan. Pengenaan sanksi dilakukan tanpa menghapus kewajiban perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version