Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen

28/03/2026 1:24 AM

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM

Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026

27/03/2026 10:08 PM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen
  • Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz
  • Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
  • Samarinda Siapkan 10 TPS Modern Berinsinerator untuk Atasi Sampah
  • Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News
  • Layanan Pemasyarakatan dan Imigrasi Selama Lebaran 2026 Dipastikan Berjalan Lancar
  • Jaringan Internet Mudik Lebaran 2026 Terjaga, Kecepatan Tembus 250 Mbps di Ngurah Rai
  • BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS
  • Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026
  • ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026
  • KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
  • Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025
  • BRIN Ungkap Spesies Keong Darat Baru dari Karst Sumatra Selatan
  • Jelang Mudik Lebaran, Bupati PPU Tinjau Kesiapan Tol Balikpapan–IKN
  • Polres Kutim Buka Program Mudik Gratis Jelang Idulfitri 1447 H
  • Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Siapkan Zona Transportasi Publik
  • DKK Balikpapan Catat Lebih dari 200 Kasus Campak hingga Maret 2026
  • Pemkot Samarinda Larang Reklame Model Leher Angsa Demi Keselamatan
  • Baznas Bontang Salurkan Rp2 Miliar Zakat Selama Ramadan
  • Butter atau Margarin? Kenali Bedanya untuk Kue Lebaran
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Permenkomdigi 7/2026 Berlaku, Pemerintah Perketat Registrasi Kartu Seluler

Redaksi Daily Kaltim24/01/2026 3:04 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital. (Kemkomdigi)

Dailykaltim.co – Aturan baru registrasi kartu seluler mulai diberlakukan pemerintah guna memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini diarahkan untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini kerap memanfaatkan kartu seluler tanpa identitas yang jelas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini menegaskan pengetatan registrasi pelanggan sekaligus menutup celah peredaran kartu seluler anonim dengan menautkan setiap nomor pada identitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai kebijakan registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting dalam pelindungan masyarakat di ruang digital. Pemerintah, kata dia, berupaya memastikan setiap pelanggan jasa telekomunikasi terverifikasi secara akurat.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Melalui penerapan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan mekanisme verifikasi identitas, pembatasan kepemilikan nomor, serta peningkatan hak masyarakat dalam mengelola nomor yang terdaftar atas identitasnya.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Dalam regulasi ini, pemerintah juga mengatur mekanisme aktivasi kartu seluler. Setiap kartu perdana wajib beredar dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi dinyatakan valid, sebagai langkah pencegahan peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.

Selain itu, regulasi tersebut membatasi kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor dalam jumlah besar.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar pelanggan dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengajukan pemblokiran apabila menemukan nomor yang disalahgunakan.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

Dalam aspek pelindungan data pribadi, regulasi ini menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan. Kewajiban tersebut mencakup penerapan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan.

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan. Pengenaan sanksi dilakukan tanpa menghapus kewajiban perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Komdigi Registrasi
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM
Nasional

Layanan Pemasyarakatan dan Imigrasi Selama Lebaran 2026 Dipastikan Berjalan Lancar

24/03/2026 8:02 AM
Nasional

Jaringan Internet Mudik Lebaran 2026 Terjaga, Kecepatan Tembus 250 Mbps di Ngurah Rai

24/03/2026 7:59 AM
Nasional

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM
Nasional

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM
Nasional

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Kutim

APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen

By Redaksi Daily Kaltim28/03/2026 1:24 AM

Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran menyusul penurunan drastis…

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM

Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026

27/03/2026 10:08 PM

Samarinda Siapkan 10 TPS Modern Berinsinerator untuk Atasi Sampah

27/03/2026 7:50 AM

Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News

27/03/2026 7:40 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Grand Final Pemilihan Duta Wisata Benuo Taka Tahun 2025

10/07/2025 5:41 AM

TP2DD Bontang Bahas Percepatan Digitalisasi Keuangan Daerah

11/11/2025 4:36 PM

TPA Belaw Resmi Berubah Jadi TPST untuk Pengelolaan Sampah

06/03/2025 6:51 AM
TERBARU

APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen

28/03/2026 1:24 AM

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM

Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026

27/03/2026 10:08 PM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version