Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM

RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal

18/09/2026 4:35 AM

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla

17/09/2026 4:24 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola
  • RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal
  • Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla
  • Bea Cukai Sita 29 Kilogram Emas di Empat Bandara, Nilainya Rp73,3 Miliar
  • RTH Depan Stadion PPU Mulai Bisa Dimanfaatkan Masyarakat dan Pelaku UMKM
  • Perizinan Makin Digital, DPMPTSP PPU Benahi Website dan Informasi Investasi
  • Disdukcapil PPU Jemput Bola ke Desa, Kejar KTP hingga Akta Kematian
  • KURIKULUM 2013: JEJAK PERUBAHAN YANG MENGUBAH WAJAH PEMBELAJARAN DI INDONESIA
  • Disperkimtan PPU Pastikan Pekerjaan RTH Korpri Sesuai Hasil Pengecekan Lapangan
  • DPMPTSP PPU Tegaskan Pelayanan Perizinan Gratis, ASN Diminta Jaga Integritas
  • Keterbatasan Fiskal Hambat Realisasi MPP PPU, DPMPTSP Berharap Tetap Terwujud
  • Urus Akta Kelahiran di PPU Kini Sekaligus Dapat KK dan KIA
  • Hutan Kota PPU Bakal Dilengkapi Menara Pantau, Perencanaan Umum Sudah Dilakukan
  • Layanan Adminduk Makin Digital, Disdukcapil PPU Perketat Perlindungan Data Pribadi
  • Kurangi Ketergantungan Dana Transfer, PPU Petakan Potensi Pajak dan Retribusi
  • PT STN Perkuat Respons Karhutla di Babulu Darat Bersama BPBD PPU
  • Data Desil Penerima BSPS di PPU Tak Selalu Sesuai Kondisi Lapangan
  • Disdukcapil PPU Tegaskan Semua Layanan Adminduk Gratis, Warga Diminta Waspadai Pungutan
  • Serambi Nusantara Catat 9.808 Permohonan, Warga PPU Bisa Urus Adminduk dari Rumah
  • Fiskal Terbatas, Kartu Penajam Cerdas Sementara Diprioritaskan untuk Siswa Baru
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Bea Cukai Sita 29 Kilogram Emas di Empat Bandara, Nilainya Rp73,3 Miliar

Redaksi Daily Kaltim16/09/2026 4:29 AM319 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.), Djaka Budhi Utama. (Istimewa)

Dailykaltim.co – Bea Cukai memperketat pengawasan pengeluaran emas ke luar negeri setelah menemukan beragam modus pembawaan tanpa dokumen kepabeanan. Sepanjang rangkaian penindakan di empat bandara internasional pada September 2026, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai sekitar Rp73,3 miliar.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkirakan penindakan tersebut menyelamatkan potensi penerimaan negara hingga Rp8,5 miliar. Pengawasan dilakukan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas sejak 17 November 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan diperkuat melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang serta barang bawaan, dan koordinasi dengan instansi terkait. Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi pola pembawaan emas yang mencurigakan.

“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi. Pengawasan ini menjadi bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita melalui penguatan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Penindakan dilakukan di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; serta Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Modus yang ditemukan antara lain menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawanya dalam tas, hingga melekatkannya pada tubuh atau body strapping.

Di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, petugas menindak seorang warga negara India berinisial NU yang hendak terbang menuju Bangkok, Thailand, pada Senin, 14 September 2026. Berdasarkan analisis terhadap penumpang dan hasil pemindaian bagasi, petugas mendapati citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawanya.

Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp383 juta. Penumpang dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang akan terbang menuju Hong Kong pada Kamis, 10 September 2026. Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen.

“Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas,” ungkap Djaka Budhi Utama.

Petugas menemukan lima keping emas cast bar seberat bruto 5.026,5 gram di tas punggung SL dan lima keping dengan berat sama di koper kabin MZ. Total 10 keping emas itu memiliki berat 10.053 gram, bernilai sekitar Rp25,3 miliar, serta berpotensi mengurangi penerimaan negara Rp2,5 miliar.

Menurut Bea Cukai, perkara kedua penumpang tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara. Petugas masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan yang lebih luas.

Penindakan lain sebelumnya dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Ahad, 6 September 2026. Petugas menggagalkan upaya penyelundupan 14 keping emas batangan yang dibawa warga negara Tiongkok berinisial ZG melalui modus body strapping.

Emas seberat 10.418,3 gram itu diperkirakan bernilai Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Sementara itu, tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu, 5 September 2026.

Dalam penindakan pertama, tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak menuju Singapura kedapatan membawa 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram. Barang tersebut juga disembunyikan dengan modus body strapping.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp1,45 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses penyidikan.

Pada penindakan kedua, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH yang akan terbang ke Guangzhou. Dari pemeriksaan, ditemukan empat benda logam mulia berupa dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan keduanya. Perhiasan seberat total 1.361 gram itu diperkirakan bernilai Rp3,6 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara Rp360 juta.

Bea Cukai menyatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan. Penyidikan dilakukan dengan koordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Masyarakat yang membawa emas ke luar negeri diimbau melengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan. Pengeluaran emas tanpa memenuhi persyaratan dapat dikenai sanksi, termasuk ketentuan pidana dalam Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.

[PRD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM
Nasional

RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal

18/09/2026 4:35 AM
Nasional

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla

17/09/2026 4:24 AM
Nasional

Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 NU

27/08/2026 2:16 PM
Nasional

Indonesia Dorong ASEAN Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Saat Krisis

27/08/2026 8:18 AM
Nasional

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Rp3,25 Miliar

27/08/2026 8:17 AM
Iklan
Demo
Trending

Nelayan Bajo Mulai Tak Ingin Anaknya Jadi Nelayan

29/08/2026 7:04 AM

Sering Pamer di Media Sosial? Flexing Bisa Jadi Tanda Tekanan Sosial

28/08/2026 12:13 PM

Pengantin Harus Keliling hingga 50 Rumah, Tradisi Mantau Bunting Tergerus Zaman

29/08/2026 7:49 AM

Gen Z Mengubah Cara Belanja, Pengalaman Kini Lebih Penting daripada Kepemilikan

27/08/2026 2:33 PM

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Rp3,25 Miliar

27/08/2026 8:17 AM
Terbaru
Nasional

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

By Redaksi Daily Kaltim18/09/2026 4:37 AM

Dailykaltim.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempercepat pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik atau…

RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal

18/09/2026 4:35 AM

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla

17/09/2026 4:24 AM

Bea Cukai Sita 29 Kilogram Emas di Empat Bandara, Nilainya Rp73,3 Miliar

16/09/2026 4:29 AM

RTH Depan Stadion PPU Mulai Bisa Dimanfaatkan Masyarakat dan Pelaku UMKM

15/09/2026 11:36 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
TERBARU

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM

RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal

18/09/2026 4:35 AM

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla

17/09/2026 4:24 AM
Media Terverifikasi Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version