Dailykaltim.co – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang semula direncanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal dilakukan.

Akibat pembatalan ini, aturan terkait pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap berlandaskan pada dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pada keputusan Mahkamah Agung (MA).

Dua putusan MK yang dimaksud adalah: Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam keterangan kepada media secara daring dan luring di Jakarta, Kamis sore, 22 Agustus 2024.

Dasco, yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Gerindra, menjelaskan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada terjadi setelah mekanisme rapat diskors dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada pagi hari yang sama. Rapat tersebut dihadiri oleh 176 anggota DPR, dengan rincian 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang tidak hadir secara langsung tetapi izin.

Jumlah ini tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 dari total anggota DPR RI yang berjumlah 575 orang. Selain itu, kuorum juga tidak tercapai karena tidak dihadiri oleh perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menghapus syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk pencalonan kepala daerah, dan menggantinya dengan syarat minimal yang berkisar antara 6,5 hingga 10 persen, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon, berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghitung usia pada saat pelantikan.

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version