Dailykaltim.co – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memberikan izin bagi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dengan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) yang sebelumnya berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), kini resmi beroperasi sebagai PFAK. Izin ini disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 yang tertanggal 5 September 2024, memberikan kepastian hukum dan keamanan transaksi kripto bagi masyarakat Indonesia.

“Bappebti berkomitmen untuk memastikan keamanan transaksi aset kripto bagi masyarakat. Tokocrypto kini resmi menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti, Kasan, Minggu (8/9/2024).

Tokocrypto menjadi PFAK ketiga yang mendapatkan izin, menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), yang telah menerima izin serupa pada 1 Agustus 2024 melalui SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

Regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia diatur oleh Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, yang telah diperbarui dengan Perba Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dalam transaksi aset kripto, serta membentuk kelembagaan yang andal dan terpercaya.

Kasan menambahkan, perubahan status dari CPFAK menjadi PFAK menunjukkan kepatuhan terhadap standar dan ketentuan yang berlaku. Beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi termasuk sertifikasi ISO 27001, penggunaan sistem yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memiliki pegawai bersertifikat seperti Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP).

“Persyaratan lainnya termasuk tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka. Semua pedagang yang berizin sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya,” jelas Kasan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menambahkan bahwa dari 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti, tiga di antaranya telah resmi menjadi PFAK. Pemerintah berharap agar CPFAK lainnya segera menyelesaikan proses menjadi PFAK sesuai ketentuan yang berlaku sebelum batas waktu 16 Oktober 2024.

Tirta menekankan pentingnya kebijakan ini dalam memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.

“Dengan semakin besarnya potensi industri kripto dan jumlah pelanggan yang terus bertambah, penting untuk memastikan perdagangan aset kripto di Indonesia aman, transparan, dan berkelanjutan,” tutupnya.

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version