Dailykaltim.co, Penajam – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak korban kekerasan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

Kolaborasi ini dimulai pada Mei dan sejak itu telah mencakup belasan kasus, memberikan pendampingan hukum yang lebih komprehensif dan profesional bagi para korban.

Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, menjelaskan bahwa kerja sama ini dilakukan karena Peradi memiliki sertifikat khusus untuk pendampingan anak dan memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam menangani kasus yang melibatkan anak. 

“Nah, untuk pendamping hukum kita kemarin bekerjasama dengan lembaga Peradi, kenapa saya ambil itu, karena dia persatuan pengacara di PPU, sehingga kita memakai itu untuk mendampingannya,” ujar Hidayah.

Pentingnya kerjasama dengan Peradi juga terletak pada respons cepat yang diberikan oleh para pengacara. Menurut Hidayah, dalam berbagai kasus, Peradi menunjukkan kesiapan dan responsibilitas yang tinggi dalam memberikan pendampingan hukum. 

“Terlebih, kalau kita hubungi mereka responsnya cepat, di beberapa pendampingan bahkan mereka sudah standby di Polres untuk mendampingi di BAP,” lanjutnya. 

Kecepatan dan kehadiran langsung para pengacara saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi sejak tahap awal penanganan kasus.

Pendampingan yang diberikan oleh Peradi tidak hanya berhenti pada tahap awal saja, tetapi juga berlanjut hingga ke tahap kejaksaan dan pengadilan. Dalam berbagai kasus yang telah didampingi sejak Mei, Peradi menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses hukum yang melibatkan anak-anak korban kekerasan. 

“Begitu pula kalau pendampingan sampai kejaksaan atau pengadilan seperti itu,” tambah Hidayah.

[RRI | ADV DP3AP2KB PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version