Dailykaltim.co, Mahulu – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Yohanes Avun, membuka secara resmi Fokus Group Discussion (FGD) Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mahulu Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Mahulu. Acara ini digelar di ruang rapat Bappelitbangda Kabupaten Mahulu pada Kamis (29/02) pagi.
Kegiatan ini, yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mahulu bekerja sama dengan USAID Segar melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman, bertujuan untuk merampungkan rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Mahulu.
Dalam arahan tertulis yang disampaikan oleh Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, , Wabup Mahulu, Yohanes Avun, menyatakan bahwa RPPLH adalah instrumen hukum penting dalam upaya melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Mahulu. RPPLH mencakup potensi, masalah, serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Mahulu.
“Pembuatan RPPLH adalah tahapan penting dalam penyusunan rencana pembangunan di masa depan. Salah satu tahapan penting dalam penyusunan RPPLH adalah inventarisasi lingkungan hidup untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam, yang kemudian diolah dan dianalisis untuk menghasilkan rancangan dokumen RPPLH,” ungkap Wabup.
Wabup menegaskan bahwa rancangan dokumen RPPLH yang telah disusun harus dituangkan ke dalam sebuah peraturan daerah sebagai landasan hukum pelaksanaan RPPLH di daerah.
“FGD ini diadakan untuk membahas dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan guna menghasilkan Ranperda RPPLH yang terbaik, yang mencerminkan kepentingan dan keberlanjutan lingkungan hidup Kabupaten Mahakam Ulu,” kata Wabup.
Wabup juga menyampaikan bahwa dokumen RPPLH Kabupaten Mahulu telah melewati tahap verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dan dedikasi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan RPPLH ini,” ucap Wabup.
Sementara itu, dalam laporannya, Sekretaris DLH, Irawan Sanjaya, menjelaskan bahwa dokumen RPPLH merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh kabupaten/kota, provinsi, maupun secara nasional. Oleh karena itu, penting untuk segera dijadikan peraturan daerah.
“Review RPPLH hingga penyusunan perda RPPLH ini dilakukan secara efisien bersama dengan USAID Segar, yang telah konsisten dengan komitmennya beberapa waktu lalu untuk memfasilitasi Pemkab Mahulu dalam penyelesaian penyusunan RPPLH. Kami berharap perda ini dapat selesai dengan segera dan dapat digunakan sebagaimana aturannya,” tandasnya.
Dalam FGD ini, hadir pula Yohanes Budi Sulistioadi dari LP2M Universitas Mulawarman dan Wiwin Effendi dari USAID Segar, serta para anggota dan tamu undangan dari perwakilan OPD yang berkesempatan hadir.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.