Dailykaltim.co – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Qatar, H.E. Ridwan Hassan, di Doha, Qatar, pada Minggu (6/10/2024). Pertemuan ini ditujukan untuk mendiskusikan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia, terutama di sektor domestik.

Dalam sesi pertemuan tersebut, Wamenaker menekankan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pihak Qatar. Salah satu isu utama adalah penempatan pekerja migran yang akan dilaksanakan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Sistem ini dirancang sebagai satu-satunya mekanisme untuk menjamin bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan secara aman dan terstruktur.

“Penting bagi kami untuk menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia hanya akan bekerja untuk pemberi kerja berbadan hukum dan bukan perseorangan. Ini untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja,” jelasnya dalam keterangan pers yang dirilis pada Senin (7/10/2024).

Afriansyah juga menjelaskan rencana sistem penempatan, di mana satu pemberi kerja hanya dapat menempatkan satu pekerja untuk setiap jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tersebut mencakup posisi penting seperti Pengurus Rumah Tangga, Pengasuh Bayi, Juru Masak Keluarga, Perawat Lansia, Supir Keluarga, dan Pengasuh Anak. Ia menekankan bahwa setiap perjanjian kerja harus mendapatkan persetujuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Doha serta Kementerian Tenaga Kerja Qatar.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aspek dari kerja sama ini tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran,” tambah Wamenaker.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga tengah merancang program penyambutan bagi Pekerja Migran Indonesia domestik yang akan melibatkan KBRI Doha. “Aksesibilitas KBRI sangat penting untuk memantau proses keberangkatan, kondisi selama bekerja, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia,” ungkap Afriansyah Noor.

Melalui penerapan program ini, Wamenaker berharap bahwa Memorandum of Understanding (MoU) dan Technical Arrangement (TA) untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Qatar melalui SPSK dapat segera ditandatangani, dengan target realisasi pada tahun 2025.

[PRD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version