Dailykaltim.co, Kubar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melangkah progresif dalam reformasi birokrasi dengan menetapkan Kampung Linggang Bigung sebagai Kampung Anti Maladministrasi. Pencanangan ini berlangsung di Gedung BPU Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Rabu, 11 Juni 2025.

Bupati Kubar, Frederick Edwin, memimpin langsung pencanangan yang ditandai dengan penandatanganan prasasti secara simbolis. Turut menyaksikan acara tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, Ketua DPRD Kubar Ridwai, Sekretaris Kabupaten Ayonius, Kabag Organisasi Sekkab Agung Sugara, serta Kepala Kampung Linggang Bigung Bastianus.

Bupati Frederick menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim yang telah menetapkan Kubar, khususnya Kampung Linggang Bigung, sebagai percontohan pelayanan publik bebas maladministrasi. Ia berharap pencanangan ini menjadi pemantik semangat bagi kampung lain untuk memperkuat kualitas layanannya.

“Kampung Anti Maladministrasi ini juga, diharapkan menjadi inspirasi bagi kampung-kampung lain di wilayah Kubar, agar turut menciptakan pelayanan publik yang bebas maladministrasi,” ujar Bupati.

Ia menekankan pentingnya inovasi dan komitmen dari aparatur kampung dalam menerapkan prinsip pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan tepat sasaran. Aparatur diminta untuk tegas terhadap potensi kesalahan administrasi dan memperhatikan dengan seksama seluruh ketentuan layanan yang berlaku.

“Lakukan mitigasi risiko terhadap setiap persoalan administrasi yang ada serta peka, tanggap dan responsif terhadap tantangan pemenuhan layanan publik. Kemudian, lakukan semua dengan tepat dan cepat jangan sampai bertele-tele. Jadikan pelayanan menjadi mudah, cepat dan memuaskan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menyebut pencanangan ini sebagai terobosan baru yang dapat membawa perubahan nyata dalam pelayanan publik di tingkat kampung. Ia menilai program ini dapat menjadi model nasional bagi kampung-kampung lain yang ingin memperbaiki kualitas layanan dasar kepada masyarakat.

“Hal ini menjadi role model pelayanan publik bagi kampung lain yang ada di Kubar bahkan di seluruh Kaltim,” terangnya.

Kabag Organisasi Sekkab Kubar, Agung Sugara, menambahkan bahwa keberadaan kampung percontohan ini akan direplikasi ke seluruh wilayah secara bertahap. Ia meyakini program ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur kampung dalam memberikan layanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Agung juga optimistis langkah ini dapat meningkatkan skor Indeks Pelayanan Publik (IPP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang menjadi indikator utama kualitas pelayanan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa hal tersebut selaras dengan visi besar Kubar untuk menjadi daerah yang sejahtera, aman, adil, merata, dan menjunjung tinggi adat istiadat.

“Sempekat bersama, kita pasti bisa,” pungkasnya.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version