Dailykaltim.co, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali memperkuat jajaran birokrasi dengan melantik 50 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Pelantikan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan S Parman, Rabu siang, 11 Juni 2025.

Sebagian besar pejabat yang dilantik berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menandai langkah strategis Pemkot dalam memperkuat sektor perizinan dan pelayanan publik.

Dalam arahannya, Wali Kota Andi Harun menekankan bahwa pelantikan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kerja teknis dan mendukung perumusan kebijakan di berbagai bidang. Ia menyebut DPMPTSP sebagai perangkat daerah yang memegang peran sentral dalam sistem pelayanan publik.

“Karena memang DPMPTSP ini menjadi perangkat daerah yang cukup strategis, terutama dalam hal pelayanan publik secara terpadu, sehingga membutuhkan tenaga fungsional yang andal. Mudah-mudahan ini bisa memperlancar pelayanan publik dan berkontribusi terhadap kualitas layanan yang lebih baik,” harapnya.

Wali kota dua periode tersebut juga menyampaikan harapan agar penambahan tenaga fungsional mampu mengoptimalkan kinerja instansi dan mempercepat layanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Andi Harun menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai kejujuran, kedisiplinan, dan akuntabilitas.

“Setelah saudara memiliki jabatan, jangan pernah tergoda untuk menyalahgunakan wewenang. Apapun yang saudara lakukan, akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat,” pungkasnya.

Pelantikan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri, Sekretaris Daerah Kota Hero Mardanus, serta jajaran pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version