Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mulai memfokuskan langkah sertifikasi aset pada bidang tanah yang berada di bawah badan jalan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi aset milik daerah sekaligus memastikan legalitas lahan yang selama ini digunakan untuk fasilitas umum.
“Itu memang menjadi target kita sekarang untuk kita proses menjadi sertifikasi lahan. Jadi tanah kita yang belum bersertifikasi, besarannya itu di tanah bawah jalan,” kata Kepala BKAD PPU, Muhajir, saat ditemui pekan ini.
Tanah di bawah badan jalan merupakan salah satu kategori aset tetap milik pemerintah daerah yang kerap luput dari proses sertifikasi karena dianggap otomatis menjadi milik negara. Namun dalam praktiknya, status legal formal berupa sertifikat tetap dibutuhkan sebagai dasar hukum dan perlindungan aset daerah dari potensi klaim oleh pihak lain.
BKAD menyebut bahwa jumlah bidang tanah di bawah jalan yang belum bersertifikat masih cukup besar. Karena itu, pihaknya telah menyusun daftar prioritas dan mengajukan permohonan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memulai proses sertifikasi secara bertahap.
“Itu sudah kita usulkan ke BPN untuk kita lakukan sertifikasi tanah di bawah jalan,” ujar Muhajir.
Ia menjelaskan bahwa dibandingkan jenis tanah aset lainnya, proses sertifikasi untuk tanah di bawah jalan dinilai lebih praktis dan efisien secara administratif. Hal ini karena lahan tersebut merupakan aset eksisting yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum, sehingga pemetaan dan penggunaannya sudah jelas dan terdokumentasi.
“Sebenarnya itu lebih praktis, karena agak lebih mudah untuk sertifikasinya. Karena itu kan proses administrasinya tidak terlalu panjang, karena itu cukup nanti persetujuan dari RT setempat,” katanya.
Proses sertifikasi hanya memerlukan validasi dari pemangku wilayah seperti rukun tetangga (RT) dan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa lahan tersebut memang digunakan sebagai bagian dari struktur jalan yang dibangun oleh pemerintah. Tanpa perlu pembebasan lahan baru, sertifikasi tanah jenis ini dapat diproses lebih cepat oleh BPN dibanding aset-aset lainnya yang masih bersengketa atau belum memiliki peta fisik.
“Pasalnya, itu kan tanah eksisting yang digunakan untuk jalan kan. Jadi pemetanya itu sudah ada semua aset tanah di bawah jalan kita,” lanjut Muhajir.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.