Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menata kembali pengelolaan barang milik daerah, khususnya aset-aset berusia tua yang sudah tidak lagi memiliki nilai fungsi. 

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyatakan bahwa aset seperti peralatan mesin kantor yang sudah tidak digunakan perlu segera diajukan untuk pemusnahan agar tidak membebani neraca daerah.

“Untuk yang aset berusia 10 tahun, secara data semua ada,” ujar Kepala BKAD PPU, Muhajir, saat ditemui di ruang kerjanya pekan ini.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar aset berusia di atas 10 tahun tercatat sebagai peralatan elektronik, seperti komputer, printer, dan berbagai perlengkapan kerja lainnya yang sudah tidak bisa dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Barang-barang tersebut kini hanya menjadi beban penyimpanan dan tidak memiliki nilai guna lagi.

“Tentu, terkait dengan pemusnahan aset, terutama yang peralatan mesin yang kita rasa sudah tidak bermanfaat lagi, contohnya seperti printer, komputer, atau peralatan lain yang ada di kantor dan tidak fungsional, itu kita minta OPD mengajukan pengusulan dan pemusnahan asetnya,” jelas Muhajir.

Berbeda dengan pola sebelumnya di mana kewenangan pengelolaan aset terpusat di BKAD, kini proses pemusnahan barang-barang milik daerah diserahkan kepada masing-masing OPD. Langkah ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan dalam pengelolaan inventaris dan mempercepat proses evaluasi aset.

“Kewenangannya ada di OPD sekarang itu. Kalau dulu memang terpusat di BKAD, kalau sekarang kita berikan kewenangan ke OPD, tinggal mengusulkan,” kata Muhajir.

Meski demikian, proses pemusnahan aset tetap mengikuti prosedur ketat. Setelah OPD mengajukan usulan pemusnahan, BKAD akan memverifikasi dan mengajukan permohonan persetujuan ke Bupati. Hanya setelah persetujuan itu terbit, OPD dapat melanjutkan ke tahap pemusnahan fisik.

“Nanti kalau usulannya sudah dimasukkan, kita tinggal meminta persetujuan Bupati. Setelah terbit persetujuannya, nanti tinggal dikembalikan ke OPD lagi untuk mekanisme pemusnahannya,” ujarnya.

BKAD memastikan akan tetap melakukan pengawasan atas proses ini. Meskipun pelaksanaan teknis diserahkan ke OPD, unsur dari BKAD tetap akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa aset yang dimusnahkan benar-benar sesuai dengan pengajuan dan sudah tidak lagi layak pakai.

“Meski begitu, nanti kami tetap ke lapangan. Unsur dari BKAD tetap akan mengecek dari usulan pemusnahan aset yang diajukan,” tandas Muhajir.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version