Dailykaltim.co – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area labuh jangkar (hotspot) di Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

Dalam operasi ini, KP. Pelatuk 3013 Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengamankan satwa dilindungi tanpa dokumen karantina yang sah.

Operasi ini dimulai dari informasi yang diterima oleh Komandan Kapal Pelatuk-3013, Iptu Andre Christianto Paeh, dari masyarakat tentang pengiriman satwa dilindungi dan burung tanpa dokumen menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa.

Satwa tersebut diangkut Kapal KM Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau.

Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Bahari 5 yang baru tiba di perairan Sunda Kelapa.

Dalam pemeriksaan, tim patroli menemukan 3 ekor Tupai Jelarang yang merupakan hewan dilindungi dan sekitar 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk. Semua satwa tersebut tidak memiliki dokumen karantina.

Petugas juga menahan sembilan anak buah kapal (ABK) KM Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut.

Para terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ini adalah komitmen tegas Korpolairud Baharkam Polri, khususnya Direktorat Kepolisian Perairan, melalui kapal-kapal patroli di Perairan Jakarta, terutama di area labuh jangkar (hotspot) dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal,” kata Iptu Andre dalam keterangan resminya, Rabu (7/8/2024).

Ia berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa.

“Kami juga akan terus meningkatkan intensitas patroli bersama kapal-kapal patroli polisi BKO Polda Metro dan rutin melaksanakan pemeriksaan di Perairan Jakarta untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak,” ujar dia.

Selanjutnya, KP. Pelatuk – 3013 berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Utara untuk menyerahkan barang bukti ribuan burung tersebut.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version