Dailykaltim.co, Penajam – Di tengah dorongan pengarusutamaan gender di Penajam Paser Utara (PPU), persoalan mendasar justru muncul pada hal yang kerap dianggap administratif: legalitas usaha. Sejumlah perempuan pelaku usaha yang dinilai inovatif dan berdampak, ternyata belum sepenuhnya diakui secara formal atas kerja yang mereka bangun sendiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, dr. Jansje Grace Makisurat, MH, mengungkapkan fenomena tersebut masih cukup sering ditemui di lapangan.

“Sebenarnya di PPU ini orang-orang yang inovatif dan berdampak itu ada. Namun, ketika mereka mengurus legalitas usahanya, itu menggunakan nama suami atau kerabatnya yang laki-laki,” ujarnya.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan yang lebih dalam: apakah ini sekadar pilihan administratif, atau justru cerminan budaya yang masih menempatkan perempuan di posisi kedua dalam kepemilikan usaha?

Menurut Jansje, praktik tersebut berdampak langsung pada pengakuan peran perempuan, termasuk dalam berbagai indikator penilaian program pemberdayaan maupun penghargaan.

“Harusnya, sejak awal dia mengurus legalitas hukum usahanya itu menggunakan namanya dia sendiri, si perempuan tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, legalitas bukan hanya soal dokumen, melainkan juga bagian dari identitas dan rekam jejak kontribusi. Ketika nama perempuan tidak tercantum, maka peran yang seharusnya bisa diakui justru menjadi bias atau bahkan hilang.

Lebih jauh, kondisi ini juga berimplikasi pada akses perempuan terhadap berbagai program dukungan, mulai dari bantuan pemerintah hingga pengembangan kapasitas usaha. Tanpa legalitas atas nama sendiri, posisi tawar perempuan dalam sistem ekonomi menjadi lemah.

“Padahal itu juga masuk ke unsur penilaian. Hal-hal seperti itu yang kita bantu juga untuk dorong perbaikan data pendukungnya,” jelas Jansje.

DP3AP2KB PPU, kata dia, kini mulai mendorong perbaikan dari sisi data dan administrasi, termasuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha perempuan agar lebih berani menggunakan identitasnya sendiri dalam pengurusan legalitas.

Namun, lagi-lagi muncul pertanyaan lanjutan: sejauh mana intervensi ini mampu mengubah kebiasaan yang sudah berlangsung lama? Apakah cukup dengan sosialisasi, atau perlu pendekatan yang lebih struktural?

Di tengah upaya mendorong kesetaraan gender, persoalan legalitas usaha ini menunjukkan bahwa tantangan tidak selalu berada pada kapasitas perempuan, melainkan juga pada sistem dan kebiasaan yang belum sepenuhnya berpihak.

[RRI | ADV DP3AP2KB PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version