Dailykaltim.co, Penajam – Kepala DP3AP2KB Penajam Paser Utara (PPU), Jansje Grace Makisurat, menilai keberadaan rumah aman menjadi kebutuhan mendesak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Banyaknya kasus yang masuk membuat layanan perlindungan tidak cukup hanya bertumpu pada pendampingan, tetapi juga membutuhkan tempat perlindungan yang jelas bagi korban.

Menurut Jansje, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU saat ini belum memiliki rumah aman permanen. Padahal, dalam sejumlah kasus, korban membutuhkan tempat sementara yang aman, terutama ketika pelaku berasal dari lingkungan terdekat atau ketika korban belum memungkinkan kembali ke rumah.

“Nah, banyaknya kasus itu menuntut akhirnya UPT PPA menyediakan rumah aman. Sementara kita kan belum punya,” ujar Jansje.

Ketiadaan rumah aman menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan korban. Sebab, tidak semua kasus dapat diselesaikan hanya dengan pendampingan administratif atau proses hukum. Ada kondisi tertentu ketika korban harus segera dijauhkan dari lingkungan yang berisiko, baik untuk mencegah intimidasi, tekanan psikologis, maupun kemungkinan kekerasan berulang.

Dalam konteks perlindungan perempuan dan anak, rumah aman bukan sekadar tempat tinggal sementara. Fasilitas tersebut menjadi ruang perlindungan awal bagi korban untuk memperoleh rasa aman, pendampingan, serta pemulihan sebelum proses lebih lanjut dilakukan.

“Ya, maunya kita ada Rumah Aman yang permanen. Supaya orang tahu mau dibawa ke mana. Mestinya Pemda punya konsen ke sana,” katanya.

Jansje menilai, keberadaan rumah aman permanen akan membuat alur penanganan korban lebih jelas. Ketika ada kasus mendesak, petugas UPT PPA tidak lagi kebingungan mencari tempat yang dapat digunakan untuk mengamankan korban. Masyarakat pun akan mengetahui bahwa pemerintah daerah memiliki fasilitas khusus untuk melindungi korban kekerasan.

Selama ini, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan koordinasi lintas sektor. Selain UPT PPA, ada aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, keluarga, hingga perangkat daerah terkait yang perlu terlibat. Namun, tanpa rumah aman, perlindungan fisik korban menjadi salah satu bagian yang masih perlu diperkuat.

Jansje menekankan, perhatian terhadap rumah aman seharusnya menjadi bagian dari komitmen Pemda dalam perlindungan perempuan dan anak. Apalagi, kasus kekerasan tidak selalu terjadi dalam pola yang sederhana. Banyak korban yang membutuhkan perlindungan cepat, sementara situasi keluarga atau lingkungannya belum tentu aman.

Rumah aman permanen juga dapat membantu memastikan proses pendampingan berjalan lebih manusiawi. Korban yang baru mengalami kekerasan membutuhkan ruang yang tidak menghakimi, tidak menekan, dan tidak membuat mereka kembali berhadapan dengan pelaku atau pihak yang berpotensi memperburuk kondisi psikologisnya.

Selain itu, fasilitas tersebut dapat menjadi bagian dari sistem layanan yang lebih tertata. Mulai dari penerimaan korban, asesmen kebutuhan, pendampingan psikologis, koordinasi hukum, hingga rujukan layanan lain sesuai kondisi korban.

Meski kebutuhan itu dinilai penting, Jansje mengakui dukungan dari pimpinan daerah tetap diperlukan. Ia menyebut sudah berupaya meminta waktu untuk menyampaikan langsung kondisi yang dihadapi DP3AP2KB PPU dan UPT PPA.

“Tapi saya memang sudah minta waktu Pak Bupati untuk menghadap, untuk bercerita keadaan kami di sini. Apa yang kami perlukan, dukungan-dukungan yang Pak Bupati harus berikan ke kami,” jelasnya.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka ruang pembahasan lebih serius mengenai kebutuhan layanan perlindungan perempuan dan anak di PPU. Jansje ingin menyampaikan secara langsung bahwa penanganan kasus di lapangan membutuhkan dukungan yang lebih konkret, termasuk fasilitas rumah aman.

[PRD | ADV DP3AP2KB PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version