Dailykaltim.co, Penajam – Rencana pemekaran desa dan kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali dipertanyakan kelanjutannya oleh DPRD. Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menilai bahwa proses pembahasan yang mestinya sudah mendekati tahap final justru masih belum menemukan kepastian, baik secara administratif maupun secara kebijakan lintas sektor.

“Nah, keinginan kami di DPRD adalah menyisipkan pembahasan Perda tentang pemekaran desa dan kecamatan itu di bulan Agustus. Tetapi melihat progres berjalannya, kita menilai agak sedikit terlambat,” ujar Bijak saat diwawancarai usai rapat bersama eksekutif.

Ia menjelaskan bahwa Agustus menjadi bulan strategis untuk pembahasan perda, mengingat di bulan itu Badan Anggaran (Banggar) fokus membahas APBD dan komisi non-Banggar memiliki ruang untuk membahas peraturan daerah.

Namun, hingga memasuki pertengahan tahun, ia menilai belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan pemekaran wilayah bisa masuk dalam agenda legislasi tahun ini.

Situasi ini diperburuk dengan belum adanya kejelasan hukum dan komunikasi resmi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait apakah rencana pemekaran di PPU dimungkinkan dalam kerangka hukum saat ini.

“Tetapi, di rapat tadi kami meminta agar deadline waktu dapat segera dilaksanakan untuk dilakukan audiensi dulu dengan Kemendagri,” tegas Bijak.

Audiensi tersebut dinilai menjadi titik penting karena selama ini, DPRD dan Pemda PPU hanya berasumsi bahwa pemekaran wilayah masih dimungkinkan dengan menggunakan pendekatan kebutuhan strategis nasional, khususnya dalam konteks kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, belum ada kepastian hukum tertulis yang dapat menjadi dasar pembahasan perda pemekaran lebih lanjut.

“Terkait dengan apakah kita bisa melakukan pemekaran, karena sejujurnya sampai hari ini kita ini masih berasumsi sendiri-sendiri saja, menganggap bahwa kita boleh nih melakukan pemekaran dengan pendekatan Proyek Strategis Nasional. Padahal belum ada komunikasi itu,” katanya.

Bijak mengingatkan bahwa jika audiensi tidak segera dilakukan, maka pembahasan perda pemekaran berpotensi terlewatkan dari agenda prioritas DPRD. Padahal, kebutuhan pemekaran desa dan kecamatan menjadi semakin urgen seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kompleksitas layanan publik di sekitar wilayah IKN

[RRI | ADV DPRD PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version