Dailykaltim.co, Bontang – Sekretariat Daerah Kota Bontang kembali melakukan pemusnahan ribuan arsip yang telah habis masa retensinya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi sekaligus memastikan ketersediaan ruang penyimpanan arsip yang memadai di lingkungan pemerintahan.
Kegiatan pemusnahan arsip dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Wali Kota Bontang, pada Rabu, 17 Desember 2025. Proses tersebut disaksikan oleh perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), Inspektorat, serta Bagian Hukum sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan kearsipan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Muhammad Nur, menyebut pemusnahan arsip sebagai kegiatan rutin yang memiliki peran penting dalam tata kelola kearsipan. Menurutnya, tanpa penyusutan arsip secara berkala, kapasitas gudang arsip tidak akan mampu menampung pertambahan dokumen dari tahun ke tahun.
“Arsip yang kita musnahkan hari ini telah melalui penilaian ketat dan habis masa retensinya. Total sebanyak 4.989 berkas, meliputi dokumen penilaian kinerja, kontrak kerja non-PNS, hingga data absensi dari rentang tahun 2013 sampai dengan 2018,” ungkap Nur.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara unit pengolah, arsiparis, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang selama ini memberikan pendampingan serta supervisi. Kolaborasi tersebut dinilai mampu memastikan pengelolaan kearsipan di lingkungan Sekretariat Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip DPK Bontang, Eviyanti, yang hadir mewakili Kepala Dinas, menilai konsistensi Sekretariat Daerah Kota Bontang dalam melakukan penyusutan arsip patut diapresiasi. Ia menyebut Setda Bontang telah melaksanakan amanat Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyusutan Arsip secara menyeluruh, mulai dari pemindahan, pemusnahan, hingga penyerahan arsip statis.
“Setda Bontang saat ini sudah meraih kategori ‘A’ atau Memuaskan dalam audit kearsipan internal. Ini capaian luar biasa. Harapannya ke depan bisa menyusul dua OPD lain yang sudah meraih predikat ‘AA’ atau Sangat Memuaskan,” ujar Eviyanti.
Ia menjelaskan bahwa hasil audit kearsipan menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja pengelolaan arsip daerah. Nilai audit OPD sebesar 40 persen dan nilai Lembaga Kearsipan Daerah sebesar 60 persen akan diakumulasi dalam Indeks Kearsipan Pemerintah Kota Bontang.
Selain pemusnahan arsip, Eviyanti juga menyoroti langkah Sekretariat Daerah yang dinilai proaktif dalam menyerahkan arsip statis bernilai sejarah kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
“Kami sangat mengapresiasi Setda yang baru saja menyerahkan arsip statis berupa Peta Kota Administratif yang asli. Dokumen bersejarah seperti ini wajib dilestarikan dan disimpan di depo arsip kami karena memiliki nilai guna permanen,” tambahnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan pemusnahan arsip secara simbolis serta penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh perwakilan Bagian Hukum dan Inspektorat sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
